Kritik Tak Terhindarkan saat Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan

Round-Up

Kritik Tak Terhindarkan saat Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 06:30 WIB

Cuit Dosen FH: UI, Kamu Memalukan!

Dosen Fakultas Hukum (FH) UI Gandjar Laksamana Bondan sangat menyesalkan perubahan Statuta UI. Berikut ini cuitan Gandjar dalam akun Twitter @gandjar_bondan:

Menunggu pernyataan sikap Pak Arie Kuncoro Rektor UI terkait rangkap jabatan dan Statuta baru UI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

@univ_indonesia, kamu memalukan!

Jangan harap hukum ditegakkan oleh orang yang tak menghormati etika!
#laranganrangkapjabatan

ADVERTISEMENT

Saya menolak Statuta baru UI sebagaimana diatur dalam PP No. 75 tahun 2021. Saya tidak malu.
Pelanggar Statuta lama, para pengubah Statuta, dan pendukungnyalah yang seharusnya malu!
@univ_indonesia, kamu lemah!

Kirain cuma RS yang kesusahan oksigen, ternyata UI juga! Padahal kampus Depoknya hijau asri...
Sesak nafas semua gara-gara pelanggaran larangan rangkap jabatan oleh yang dibiarkan dan perubahan Statuta UI yang diduga berbasis transaksi kepentingan.

Kampus bebas dari politik bukan berarti buta apalagi tutup mata dari urusan politik.

Yang level UU (KPK) aja diubah. Apalagi Statuta UI yang cuman PP...
Emang susah kalo udah kebelet!

Penegak aturan dikebiri.
Diberi sanksi bahkan diterminasi.
Pelanggar aturannya malah dilindungi.
Bahkan aturannya direvisi.
Semua demi politisi yang ingin mewariskan kekuasaan hanya pada darah dagingnya sendiri.
NKRI jadi Negara Kerajaan Raya Indonesia.

Namanya rangkap jabatan.
Faktanya ya babu kekuasaan!

Tiada gunung yang tak bisa kudaki,
tiada lautan yang tak bisa kuarungi,
tiada jabatan yang tak bisa kuraih...
karena tak ada aturan yang tak bisa kurevisi!
ciyeee...! ciyeee...!

Pingin denger argumentasi mereka yang tak keberatan atau bahkan mendukung rangkap jabatan.
Ada?

Bagi sebagian orang, rangkap jabatan dianggap bukan pelanggaran hukum. Tapi pelanggaran etik. OK-lah.
Makanya jangan berharap hukum akan ditaati atau bahkan ditegakkan oleh orang yang tak menghormati etika.
Gitu, ssob...!

PKS: Harus Dikecam dan Digugat!

PKS menyebut perubahan Statuta UI yang kini memperbolehkan rektor rangkap jabatan, patut dikecam. PKS mendorong agar PP Nomor 75 Tahun 2021 itu digugat.

"PP yang membolehkan selain direksi, menurut saya, satu transaksi kekuasaan yang harus dikecam dan digugat," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Mardani menilai ada kepentingan pribadi terkait perubahan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu. PKS pun tak setuju jika rektor diperbolehkan rangkap jabatan di institusi pemerintah.

"Ini menyedihkan, institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi," tegas Mardani.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads