Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Pakar UGM: Otonomi Kampus Dikorbankan!

Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Pakar UGM: Otonomi Kampus Dikorbankan!

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 14:47 WIB
Ilustrasi Kampus UI, Depok
Kampus UI. (Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO)
Sleman -

Perubahan aturan soal Statuta Universitas Indonesia (UI) yang tak lagi melarang Rektor UI rangkap jabatan jadi sorotan. Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut rangkap jabatan rektor mengorbankan otonomi kampus.

Perubahan itu dimuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021. Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sigit Riyanto mengatakan rangkap jabatan bisa menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, otonomi kampus juga turut dikorbankan.

"Yang kita lihat hanya statuta yang diubah oleh pemerintah. Ya mestinya Majelis Wali Amanat (MWA) UI yang menjelaskan. Universitas lain justru harus mempertahankan otonominya dan menghindarkan diri dari konflik kepentingan. Rangkap jabatan di BUMN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengorbankan otonomi kampus," kata Sigit kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sigit, perubahan statuta suatu universitas semestinya memperhatikan berbagai hal. Pertama, proses yang transparan dan melibatkan para pemangku kepentingan. "Kedua, menjaga dan memastikan otonomi suatu institusi akademik yang kredibel," katanya

Ketiga, kata Sigit, perubahan statuta harus menjaga supaya tidak ada konflik kepentingan para pengelolanya dengan misi dan mandat yang diemban sebagai pengelola lembaga akademik yang otonom dan kredibel. Kemudian, keempat, rujukan bagi pembangunan integritas institusi dan civitas academica-nya.

ADVERTISEMENT

Dengan perubahan statuta itu, Sigit mempertanyakan apakah statuta di universitas lain juga akan diubah. Pasalnya, pada umumnya statuta di setiap universitas melarang untuk rangkap jabatan.

"Apakah PP yang mengatur statuta universitas lain juga akan diubah oleh pemerintah seperti yang dilakukan terhadap PP tentang Statuta UI? Mengingat pada umumnya Statuta Universitas mencantumkan larangan rangkap jabatan," pungkasnya.

Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro setelah pihak rektorat UI memanggil pengurus BEM UI (BEM UI) karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'King of Lip Service'.

Hingga akhirnya menjabat Rektor Universitas Indonesia sejak 2019 hingga saat ini, Ari Kuncoro memiliki jabatan di salah satu bank BUMN sejak 2020. Padahal hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.

Simak video 'Mengenal Ari Kuncoro, Rektor UI Sekaligus Pejabat Bank BUMN':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads