Dikti Buka Suara Soal Statuta UI Bolehkan Rektor Rangkap Jabatan

Dikti Buka Suara Soal Statuta UI Bolehkan Rektor Rangkap Jabatan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 16:53 WIB
Bendera Merah Putih Raksasa di Gedung Rektorat UI
Gedung Universitas UI di Depok (dok. Universitas Indonesia)
Jakarta -

Perubahan aturan soal Statuta Universitas Indonesia (UI) yang tak lagi melarang rektor rangkap jabatan mendapat sorotan. Dikti menjelaskan soal sengkarut Statuta UI ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam awalnya menjelaskan UI merupakan PTNBH yang otonom. Maka dari itu, UI bisa mengelola pengajuan perubahan statuta.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Universitas Indonesia sebagai perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH) memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan nonakademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta," kata Nizam saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan perubahan Statuta UI diinisiasi oleh pihak UI sejak 2019. Pembahasan dengan Kemendikbud-Ristek dilakukan sejak awal 2020 hingga 10 Mei 2021. Pembahasan ini melibatkan berbagai organ di dalam Universitas Indonesia, di antaranya Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.

Statuta pada dasarnya disusun oleh pihak kampus. Maka dari itu, dia mempersilakan pihak terkait bisa mengajukan revisi kepada organ-organ dalam UI.

"Statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi. Tentunya tata kelola tersebut merupakan pilihan yang direpresentasikan oleh seluruh komponen perguruan tinggi. Karena itu, bila ada pihak-pihak yang memiliki masukan lebih lanjut terkait Statuta Universitas Indonesia dapat mengajukan revisi/perubahan statuta kepada organ-organ dalam Universitas Indonesia," tutur Nizam.

"Sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang otonom, Kemendikbud-Ristek akan mendiskusikan penyesuaian statuta bersama Universitas Indonesia berdasarkan masukan dari berbagai pihak sesuai prosedur yang berlaku," lanjutnya.

Simak video 'Rektor UI Rangkap Jabatan, Begini Prosedur Perubahannya':

[Gambas:Video 20detik]



Tanggapan MWA UI

Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI tidak berlaku surut. Ia meminta Ari Kuncoro memilih salah satu jabatannya.

"Memang perlu dihormati mengenai statuta baru ini yang sudah berjalan dari akhir 2019. Namun perlu juga menghormati Statuta UI lama yang ada. Rektor memiliki rangkap jabatan sebelum Statuta UI yang baru ini selesai. Jadi masih perlu untuk diselesaikan menggunakan statuta yang lama," kata Hilmy, saat dihubungi, detikcom, Rabu (21/7/2021).

Ia mengatakan karena PP tersebut baru disahkan pada 2021, penerapannya tidak berlaku surut. Pihak rektor diminta memilih salah satu jabatannya.

"Kalau dari saya, yang penting hukum bisa ditegakkan. Pilih salah satu atau diturunkan di salah satunya," ungkapnya.

Statuta UI

Diketahui, PP Nomor 75 Tahun 2021 ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga. Terbitnya PP baru itu dibenarkan Kemenkumham.

Statuta UI versi baru itu menghilangkan larangan bahwa rektor tidak boleh merangkap menjadi pejabat di BUMN/BUMD/swasta. Istilah 'pejabat' berarti meliputi komisaris juga, jabatan yang juga diemban Rektor UI, Ari Kuncoro. Kini statuta versi baru hanya melarang rektor merangkap jabatan sebagai direktur di BUMN/BUMD/swasta.

Berikut ini perubahannya:

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI

Pasal 35 Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI

Pasal 39 Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro. Dia ramai diperbincangkan setelah pihak rektorat UI memanggil pengurus BEM UI (BEM UI) karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'King of Lip Service'.

Ari Kuncoro, selain menjadi Rektor UI, juga menjadi Wakil Komisaris Utama/Independen di BRI, salah satu bank BUMN di negara ini.

Kini, Statuta UI baru telah terbit, yakni PP Nomor 75 Tahun 2021, diteken Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly pada 2 Juli 2021.

Halaman 2 dari 2
(rdp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads