Round-Up

Kritik Tak Terhindarkan saat Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 06:30 WIB
Jakarta -

Statuta Universitas Indonesia (UI) direvisi dan tak ada lagi larangan rektor UI rangkap jabatan. Perubahan Statuta UI yang mengizinkan rektor rangkap jabatan menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Larangan rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Kini, statuta itu sudah tidak berlaku karena sudah terbit versi baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

"Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman kepada detikcom, Selasa (20/7/2021) lalu.

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.

Dulu pada Statuta UI versi lama, larangan rektor UI untuk merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Kini pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata 'pejabat'. Kini, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta.

Jadi, tak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan. Pasal soal larangan rangkap jabatan yang semula ada pada Pasal 35 (Statuta UI versi lama) kini berpindah ke Pasal 39 (Statuta UI versi baru).

Kritik Keras untuk Jokowi

Perubahan aturan soal Statuta UI yang tak lagi melarang rektor rangkap jabatan jadi sorotan. Para akademisi mengkritik perubahan aturan itu.

"Problem utama terkait dengan kasus Rektor UI adalah bagaimana aturan hanya bersifat prosedur tanpa makna. Semakin menguatkan keyakinan bahwa ada invisible hand yang jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita. Ini sekali lagi akan membuat rakyat hilang kepercayaan," kata Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Prof Firman Noor, Rabu (21/7/2021).

Kontroversi perubahan Statuta UI ini meluas. Firman memandang tak hanya bisa menghilangkan kepercayaan rakyat, perubahan Statuta UI tersebut juga bisa kian menguatkan pandangan miring terhadap penguasa.

"Dan makin menguatkan pandangan bahwa segalanya mungkin dan boleh manakala terkait dengan kepentingan kaum penguasa," ujar pria yang juga mengajar di UI ini.

Kritik Keras dari Dosen UNJ

Dosen UNJ Ubedilah Badrun menilai langkah Presiden Jokowi mengubah Statuta UI sebagai langkah yang ngawur. Dia heran aturan diubah demi mengakomodasi pelanggaran.

"Pemerintah ngaco, pejabat melanggar aturan kok aturannya yang diubah," kata Ubedilah kepada wartawan.

"Saya makin terkejut dengan fenomena ini, makin meyakinkan saya betapa ngaconya pemerintahan ini, makin tidak layak dilanjutkan karena makin keliru langkah," ujar Ubedilah.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork