Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersalin rupa menjadi PPKM Level 3-4. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang memerintahkan penghilangan kata 'darurat' itu.
PPKM Darurat Jawa-Bali telah habis berlaku dua pekan, mulai 3 hingga 20 Juli kemarin. Dalam penerapan PPKM Darurat, terdapat level-level yang didasarkan pada kajian epidemiologis yang juga ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 |
Rekomendasi WHO soal level situasi Corona di situasi wilayah ini pernah muncul dalam presentasi yang disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, 1 Juli 2021. Begini penjelasannya.
Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Dalam PPKM Darurat, aktivitas perkantoran di sektor nonesensial harus 100% bekerja dari rumah (work from home/WFH), sektor esensial bisa bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50%, dan sektor kritikal bisa 100% bekerja WFO.
Penjual makanan/minuman hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima layanan makan di tempat (dine-in).
Selanjutnya, PPKM Darurat bersalin rupa menjadi PPKM Level 3-4:
Lihat juga Video: Luhut: Presiden Jokowi Perintahkan Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat
(dnu/dnu)