Salin Rupa PPKM Darurat Jadi PPKM Level 3-4

Round-Up

Salin Rupa PPKM Darurat Jadi PPKM Level 3-4

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 06:00 WIB
Infografis Aturan PPKM Level 4
Gambar ilustrasi PPKM Level 3-4 (Denny/detikcom)
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersalin rupa menjadi PPKM Level 3-4. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang memerintahkan penghilangan kata 'darurat' itu.

PPKM Darurat Jawa-Bali telah habis berlaku dua pekan, mulai 3 hingga 20 Juli kemarin. Dalam penerapan PPKM Darurat, terdapat level-level yang didasarkan pada kajian epidemiologis yang juga ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Rekomendasi WHO soal level situasi Corona di situasi wilayah ini pernah muncul dalam presentasi yang disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, 1 Juli 2021. Begini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

ADVERTISEMENT

Dalam PPKM Darurat, aktivitas perkantoran di sektor nonesensial harus 100% bekerja dari rumah (work from home/WFH), sektor esensial bisa bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50%, dan sektor kritikal bisa 100% bekerja WFO.

Penjual makanan/minuman hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima layanan makan di tempat (dine-in).

Selanjutnya, PPKM Darurat bersalin rupa menjadi PPKM Level 3-4:

Lihat juga Video: Luhut: Presiden Jokowi Perintahkan Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat

[Gambas:Video 20detik]




Pada Selasa (20/7) kemarin, pembatasan aktivitas masyarakat dilanjutkan, namun namanya bukan PPKM Darurat lagi. Jokowi meminta penyebutannya diganti menjadi PPKM Level 4. Ada pula PPKM Level 3. Kalau ingin digabung, bisa juga disebut PPKM Level 3-4. Sebenarnya, ada juga PPKM Level 1 dan 2. Tapi yang jelas, tak ada lagi kata 'darurat'.

"Saya kira kita sudah dengar arahan Presiden kepada kami para pembantunya. Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan yang sederhana, yaitu PPKM level 4, yang berlaku hingga tanggal 25 Juli," kata Luhut Pandjaitan yang merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali ini, dalam siaran pers via kanal YouTube Kementerian Perekonomian, Rabu (21/7).

Jokowi menganggap istilah PPKM Level 4 lebih sederhana ketimbang istilah PPKM Darurat. PPKM Level 4 juga sudah ada aturan hukumnya berupa Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Luhut kunjungi Apple Academy di BSDLuhut kunjungi Apple Academy di BSD Foto: Dok. Kemenko Marves

Selain Luhut, ada Airlangga Hartarto yang menjelaskan mengenai penyebutan PPKM level 4. Airlangga adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). PPKM level 4 diterapkan di semua provinsi Pulau Jawa dan Bali.

"Level 4 ini menggantikan istilah darurat," kata Airlangga.

Aturan dalam PPKM Level 4, perakntoran yang boleh WFO 100% hanya sektor kritikal. Sektor nonesensial harus WFH 100%. Sektor esensial, kantor boleh diisi 50% kapasitas pelayanan masyarakat dan kapasitas 10 sampai 25% staf bidang administrasi perkantoran.

Restoran tetap dilarang untuk melayani dine-in, hanya diberlakukan delivery atau take way.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads