Pemerintah Indonesia memutuskan melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk saat penerapan PPKM. Namun ada lima kategori pekerja asing yang diberi pengecualian.
"Yang kita kecualikan adalah orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam siaran langsung di kanal YouTube PerekonomianRI, Rabu (21/7/2021).
Dia melanjutkan pekerja yang dikecualikan ialah orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap serta orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya dokter-dokter dalam penganan COVID, petugas lab, dan yang berkaitan dengan kemanusiaan, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut," tambah Yasonna.
Dia menegaskan, pekerja asing yang dikecualikan pun harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Selain itu, para pekerja asing yang dibolehkan masuk harus mengikuti protokol kesehatan seperti sudah divaksinasi, serta mengikuti tes swab PCR, baik saat datang maupun sebelum selesai karantina.
"Menunggu arahan Presiden selanjutnya, kita akan melihat kelonggaran berikutnya, tergantung pada situasi. Sementara ini kita batasi pekerja asing kecuali 5 kategori di atas," ujarnya.
Aturan Pekerja Asing Dilarang Masuk RI
Sebelumnya, Yasonna resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, salah satunya tentang pembatasan tenaga kerja asing ke Indonesia.
Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.
"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna dalam keterangan pers, pada Rabu (21/7/2021).
"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," ujarnya.
Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna menyebutkan orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
(jbr/fjp)