Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Sebab, penerapan protokol kesehatan masih rendah. Ada pula jumlah kasus COVID-19 yang menjadi pertimbangan.
Dalam rilis pers resmi yang diterima detikcom, Rabu (21/7/2021), dijelaskan bahwa perpanjangan PPKM berbasis mikro dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 440/4633/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Hal tersebut juga berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rujukan kedua adalah Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Penerapan protokol kesehatan yang masih rendah sehingga terjadi peningkatan jumlah terkonfirmasi kasus positif COVID-19 di Kota Kendari," terang rilis resmi yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Sulkarnain.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli mendatang.
(dnu/dnu)