Jam malam di masa pengetatan PPKM mikro luar Jawa-Bali diberlakukan pada 6-20 Juli 2021. Sebanyak 43 kabupaten/kota diketahui masuk dalam aturan yang disampaikan pemerintah akibat kenaikan kasus aktif COVID-19.
"Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai 20 dilakukan pengetatan. Dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di akun YouTube Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (7/7/2021).
Kapan Jam Malam PPKM Mikro Diberlakukan?
Salah satu upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali adalah dengan diberlakukannya jam malam selama PPKM mikro. Jam malam diberlakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat sehingga bisa menekan penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobilitas masyarakat diperketat sehingga malam tidak ada kegiatan. Kegiatan masyarakat seluruhnya dihentikan pukul lima sore," kata Airlangga.
Masyarakat yang berada di daerah PPKM mikro ketat dilarang melaksanakan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan, termasuk hajatan, pembelajaran, maupun ibadah.
"Kemudian, kegiatan-kegiatan di zona tempat tersebut tidak ada kegiatan-kegiatan kumpul kemasyarakatan, baik itu untuk hajatan untuk pembelajaran maupun untuk kegiatan kegiatan peribadatan," katanya.
"Dengan adanya pengetatan penurunan mobilitas yang ditargetkan mobilitas bisa ditekan di bawah 50 persen dan juga tentu idealnya kita rem sampai di bawah 30 persen. Tentu akan berefek pada aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi yang kita jaga adalah yang berbasis ekspor atau manufaktur," imbuh Airlangga.
Sementara itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan work from home hingga 75%. Makan di restoran juga dibatasi hingga pukul 17.00 saja dengan kapasitas 25%.
Kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Jam Malam PPKM Mikro Diberlakukan di 43 Daerah Ini
Jam malam PPKM mikro berlaku di 43 kabupaten/kota yang berada di luar Jawa dan Bali. Berikut daftarnya.
1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
5. Kalimantan Barat: Kota Singkawang
6. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
7. Kalimantan Tengah: Lamandau
8. Kalimantan Tengah: Sukamara
9. Kalimantan Timur: Berau
10. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
11. Kalimantan Timur: Kota Bontang
12. Kalimantan Utara: Bulungan
13. Kepulauan Riau: Bintan
14. Kepulauan Riau: Kota Batam
15. Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang
16. Kepulauan Riau: Natuna
17. Lampung: Kota Bandar Lampung
18. Lampung: Kota Metro
19. Maluku: Kepulauan Aru
20. Maluku: Kota Ambon
21. NTT: Kota Mataram
22. NTT: Lembata
23. NTT: Nagekeo
24. Papua: Boven Digoel
25. Papua: Kota Jayapura
26. Papua Barat: Fak Fak
27. Papua Barat: Kota Sorong
28. Papua Barat: Manokwari
29. Papua Barat: Teluk Bintuni
30. Papua Barat: Teluk Wondama
31. Riau: Kota Pekanbaru
32. Sulawesi Tengah: Kota Palu
33. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
34. Sulawesi Utara: Kota Manado
35. Sulawesi Utara: Kota Tomohon
36. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
37. Sumatera Barat: Kota Padang
38. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
39. Sumatera Barat: Kota Solok
40. Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau
41. Sumatera Selatan: Kota Palembang
42. Sumatera Utara: Kota Medan
43. Sumatera Utara: Kota Sibolga