Pemprov DKI berencana mengubah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Dalam revisi aturan tersebut, Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19.
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini," demikian bunyi Pasal 28A dalam draf perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 yang dilihat detikcom, Rabu (21/7/2021).
Dalam draf tersebut dijelaskan penyidik dari Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan aduan tindak pidana dari masyarakat. Satpol PP dapat memanggil para saksi maupun penyitaan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana," jelasnya.
Satpol PP wajib melaporkan dimulainya penyidikan kepada polisi. Kemudian, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satpol PP diserahkan kepada polisi dan pengadilan negeri.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 perlu dilakukan. Sebab, peraturan saat ini masih belum efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar aturan.
"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," kata Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Riza mengatakan pihaknya akan memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskan sanksi apa yang dimaksud. Dia berharap revisi Perda bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat.
(dwia/dwia)