Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, menyatakan 167 mahasiswanya mengundurkan diri gara-gara tidak melakukan daftar ulang, meski pihak Unand menyatakan ada keringanan biaya di tengah pandemi COVID-19 ini. Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) pimpinan Ketua Umum Affandi Ismail menyayangkan peristiwa ini.
"Kejadian ini kami turut berbelasungkawa yang mendalam atas kejatuhan secara kolosal mutu keterdidikan bangsa. Mestinya penyelenggara pendidikan memberikan ruang alternatif selangkah lebih solutif, namun faktanya mengambil jalan pintas untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada calon generasi emas pelanjut bangsa ini," kata Wasekjen Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO Ukhy Sukirman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).
Dia berharap rektorat Unand tidak mengeluarkan mahasiswa sebanyak itu. HMI MPO memahami ada Surat Keputusan Rektor pada 31 Maret 2021, namun pengunduran diri ratusan mahasiswa tetap terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada kebijakan yang sangat disayangkan. Ada baiknya Rektor kembali meninjau ulang keputusan tersebut," kata Ukhy.
Pendidikan dijamin oleh konstitusi. Seharusnya universitas membantu sekuat tenaga mahasiswanya demi kelangsungan pendidikan.
"Jangan karena alasan persoalan temuan BPK atau hanya ada faktor pembayaran SPP generasi muda kita dikeluarkan," kata dia.
Sebagaimana diberitakan, 167 mahasiswa Unand yang mengundurkan diri itu terdiri atas 80 mahasiswa Fakultas Pertanian dan 87 mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya. Pihak rektorat menyebut mereka mengundurkan diri karena tidak mendaftar ulang dua semester berturut-turut. Para mahasiswa juga tidak mengkomunikasikan sebab pengunduran diri mereka. Apabila universitas tahu sebabnya, terlebih karena sebab ekonomi terdampak pandemi COVID-19, universitas bersedia memberi keringanan.
"Untuk membantu mahasiswa yang kesulitan ekonomi akibat COVID, kita punya kebijakan yang dikeluarkan sejak tahun 2020. Mahasiswa bisa mencicil, turun biaya, atau bahkan dibebaskan dari UKT (uang kuliah tunggal)," kata Rektor Unand Yuliandri, Sabtu (17/7).
Bersih administrasi menjadi alasan. Hal tersebut diklaim demi mencegah masalah saat menyampaikan laporan keuangan ke BPK.
"Prinsipnya begini. Kita membersihkan administrasi. Kalau tidak dibersihkan, akan dianggap utang Unand ke negara. Dalam pemeriksaan, BPK akan menemukan penerimaan UKT yang tidak sesuai dengan jumlah mahasiswa," kata Wakil Rektor I Bidang Akademik Unand, Mansyurdin, kepada wartawan.
Mansyurdin mengatakan setiap tahun mahasiswa yang tidak aktif menjadi temuan BPK. Pada 2020, katanya, jumlah temuan BPK pada laporan keuangan Unand berjumlah Rp 10,5 miliar. Hal itu, katanya, terjadi gara-gara banyaknya mahasiswa yang tidak aktif.
"Tahun 2020, menjadi temuan lebih-kurang Rp 10,5 miliar. Tahun sebelumnya, 2019, Rp 15 miliar," kata dia.
(dnu/dnu)