Panglima Laot Ingatkan Melaut di Aceh Diharamkan pada 10-12 Zulhijah

Panglima Laot Ingatkan Melaut di Aceh Diharamkan pada 10-12 Zulhijah

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 13:43 WIB
Ilustrasi Nelayan
Ilustrasi nelayan (Foto: shutterstock)
Banda Aceh -

Nelayan Aceh dilarang melaut saat masa Idul Adha selama 3 hari. Nelayan yang melanggar bakal dikenakan sanksi adat.

"10, 11, dan 12 Zulhijah adalah hari pantang laot. Tanggal-tanggal hijriah tersebut adalah hari yang diharamkan melaut bagi nelayan seluruh Aceh dan pihak lain yang ingin mencari ikan di laut seluruh Aceh," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Larangan melaut terhitung Selasa (20/7) hingga Kamis (22/7). Aturan itu berlaku termasuk bagi nelayan luar Aceh yang mencari ikan di laut Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Miftach, hari pantang melaut bertujuan agar dapat nelayan dapat menyambut lebaran bareng keluarga. Selain itu, nelayan juga diminta bersilaturahmi serta berkurban.

"Bagi yang melanggar aturan itu bakal dikenakan sanksi adat," jelas Miftach.

ADVERTISEMENT

Sanksi yang dikenakan, kata Miftach, berupa kapal akan ditahan minimal 3 hari dan maksimal 7 hari. Selain itu ikan bakal disita.

"Semua hasil tangkapannya akan disita untuk lembaga Panglima Laot setempat," ujar Miftach.

Berdasarkan situs Kementerian Kelautan dan Perikanan, Panglima Laot merupakan struktur adat yang hidup di tengah masyarakat nelayan di Aceh. Keberadaanya sudah dikenal lebih dari 4 abad lalu, tepatnya sejak masa Sultan Iskandar Muda.

Wilayah kewenangan Panglima Laot berbasis pada satuan lokasi yang disebut Lhok. Satuan tersebut bisa merujuk pesisir tempat nelayan melabuhkan perahu, menjual ikan, atau berdomisili. Konsepsi Lhok bisa mencakup wilayah satu gampong atau gabungan gampong, kecamatan/mukim, bahkan satu gugus kepulauan. Pengertian Lhok bisa dipadankan dengan sebuah teluk, muara, tepian pantai, atau terusan yang menjorok ke arah darat.

Simak juga 'Saat Puluhan Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Usai 113 Hari Berlayar':

[Gambas:Video 20detik]



(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads