Dua pria dan dua wanita ditangkap dalam satu rumah di Simeulue, Aceh. Keempat orang itu diduga 'kumpul kebo' dalam satu rumah.
Dilansir dari Antara, Rabu (21/7/2021), keempatnya diamankan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simeulue.
Kepala Satpol PP Simeulue, Dodi Juliardi Bas, mengatakan keempat orang itu bukan pasangan suami istri. Para pihak yang diamankan ialah dua wanita, MM (18) dan DR (17), serta dua pria, RO (28) dan SR (21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Penangkapan mereka berdasarkan laporan masyarakat," kata Dodi.
Dodi mengatakan petugas Satpol PP juga menemukan dua botol minuman keras. Kedua pasangan tersebut kemudian digelandang ke Markas Satpol PP Kabupaten Simeulue.
"Dua pasangan muda-mudi itu diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dua remaja putri ini bersama pasangannya terancam hukuman cambuk," kata Dodi.