Tahanan Lansia di Tangerang Meninggal, Pengacara Sesalkan Penangguhan Ditolak

Tahanan Lansia di Tangerang Meninggal, Pengacara Sesalkan Penangguhan Ditolak

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 13:04 WIB
ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta -

Arifin Widjaja (72) terpapar COVID-19 saat menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Kabupaten Tangerang. Arifin, yang merupakan terpidana kasus penipuan, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dan dirawat inap, namun akhirnya meninggal dunia.

"Kami sangat menyesalkan Pak Arifin terpapar COVID-19 di dalam rutan. Kami pernah minta pengadilan dan kejaksaan supaya Pak Arifin dialihkan jadi tahanan kota atau rumah. Karena, selain ia usia 70 tahun, kami juga khawatir Pak Arifin tertular COVID dan ternyata kejadian," kata penasihat hukum Arifin, H Onggowijaya, kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Onggowijaya menjelaskan Arifin memiliki riwayat sakit yang dapat jadi pertimbangan terkait penahanannya di rutan dari sisi kemanusiaan. Namun permoonan penangguhan ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segala upaya meminta penangguhan maupun pengalihan tahanan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan telah kami lakukan dan tidak dikabulkan, padahal yang bersangkutan memiliki banyak riwayat penyakit lainnya," ucap dia.

Onggowijaya berharap, ke depan, tak ada lagi tahanan lansia yang bernasib sama seperti kliennya. Dia mengutarakan harapan agar konsep penyelesaian perkara dengan restorative justice di institusi kejaksaan dan pengadilan dapat diterapkan sungguh-sungguh.

ADVERTISEMENT

"Jangan ada lagi seperti Pak Arifin. Usianya sudah sepuh. Mungkin seusia bapak atau kakek kita. Kami juga berharap ke depannya penegak hukum agar benar-benar memperhatikan sisi kemanusiaan dan penerapan restorative justice dengan sungguh-sungguh," tutur Onggowijaya.

"Apalagi Indonesia saat ini dalam situasi darurat pandemi. Selamat jalan, Pak Arifin Widjaja, semoga amal ibadahnya diterima oleh Yang Mahakuasa," sambung Onggowijaya.

Kasus Penipuan yang Menjerat Arifin Widjaja

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya menangkap Arifin Widjaja alias Pepen, yang diduga melakukan penipuan sebesar Rp 11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akta notaris. Polisi menyebut Arifin sebagai pengusaha tempat hiburan diamankan di Pandeglang, Banten.

"DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyian di Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada hari Jumat, tanggal 1 Januari 2021 pukul 08.50 WIB," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera lewat keterangannya, Minggu (3/1).

Dalam perkara ini, AW dilaporkan oleh seseorang bernama Hengki Lohanda dengan nomor LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018. Penyidik saat itu juga menahan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ahmad Asnawi (Sam), yang disebut penerima kuasa dari AW.

Terkait perkara itu, Onggowijaya menjelaskan kliennya melakukan transaksi tanah sekitar 53 hektare di Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Februari 2017. Kala itu pembeli tanah adalah pelapor.

"Sebelum transaksi, pembeli Hengki Lohanda melalui mediator bernama Syam mensyaratkan bahwa untuk pembayaran 30 persen dari harga transaksi, harus ada nomor NIB dari ke-22 bidang tanah tersebut, dan permasalahan timbul karena ternyata nomor yang tercantum dalam akta PPJB bukan nomor NIB, tetapi adalah nomor urut hasil pencatatan peta bidang tanah yang diurus oleh Syam," jelas Onggowijaya.

Onggowijaya mengklaim fakta persidangan mengungkap pelapor mempercayakan pengurusan NIB dilakukan oleh Syam, padahal sudah ada notaris yang menawarkan jasa pengurusan. Menurut Onggowijaya, Arifin tak paham soal NIB tanah tersebut.

"Pak Arifin sama sekali tidak tahu-menahu soal NIB. Dia juga percaya Syam sebagai mediator dan untuk urus itu dokumen. Bahkan Pak Arifin kasih Rp 250 juta ke Syam untuk biaya ukur ulang tanah. Malah Pak Arifin dituduh menipu dan memasukkan keterangan palsu ke akta autentik," jelas Onggowijaya.

"Di persidangan semua saksi mengatakan Pak Arifin tidak pernah menyuruh siapa pun memasukkan kata 'NIB', apalagi nomor NIB yang tidak benar. Oleh karenanya, Pak Arifin dinyatakan oleh pengadilan tidak terbukti memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik," imbuh Onggowijaya.

Onggowijaya menerangkan pengadilan pernah menghentikan kasus ini pada 2018 lewat jalur praperadilan. Namun, lanjut Onggowijaya, kasus ini kembali dilaporkan dengan objek dan bukti hukum yang sama.

"Sehingga klien kami terjerat kasus hukum ini dan meninggal dunia. Pak Arifin Widjaja telah mengembalikan uang Rp 11,9 miliar sebelum berkasnya dilimpahkan kejaksaan," jelas Onggowijaya.

Terakhir, Onggowijaya menyebut beberapa kejanggalan dalam kasus kliennya.

"Kuasa hukum Hengky Lohanda di persidangan mengaku melampirkan mutasi rekening PT SKG yang ia dapat dari Hengki Lohanda, sebagai bukti di kepolisian. Padahal Hengki Lohanda dalam kesaksiannya menerangkan tidak mengenal direksi dan komisaris PT SKG yang memberikan pinjaman uang Rp 11,9 miliar. Lalu dari siapa bukti mutasi rekening PT SKG itu didapatkan? Patut diduga Hengki Lohanda bukan pembeli tanah sebenarnya," tutup Onggowijaya.

Halaman 3 dari 2
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads