"DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyian, di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada hari Jumat tanggal 1 Januari 2021 pukul 08.50 WIB," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera lewat keterangannya, Minggu (3/1/2021).
Dwiasi mengatakan AW selama buron sering berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di kapal untuk mengelabui polisi. Namun, setelah jadi buron selama 2 bulan, AW akhirnya ditangkap.
"Sebelum dilakukan upaya penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing," ujar Dwiasi.
"Namun, Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini (Jumat, red) sekitar pukul 09.50, kita berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten," tambahnya.
AW merupakan tersangka perkara perbuatan dugaan penipuan sebesar Rp 11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akta notaris. Pelapor adalah Hengki Lohanda dengan nomor LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ahmad Asnawi (Sam). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari AW.
Saat ini AW telah diproses hukum sesuai protokol kesehatan dan sudah ditahan di Dittahti Polda Metro Jaya. (isa/isa)