Epidemiolog UI Pertanyakan Data Akurat Jika PPKM Darurat Dilonggarkan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 08:07 WIB
Pandu Riono (Wahyudi/20detik)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan PPKM Darurat akan dibuka bertahap jika hingga 26 Juli ada penurunan jumlah kasus. Epidemiolog UI Pandu Riono mempertanyakan kriteria berbasis ilmu pengetahuan atau sains jika PPKM Darurat dilonggarkan.

"Itu persiapan tanggal 26 (Juli). Ya seperti itu yang saya baca. Bukan perpanjangan PPKM Darurat. Pelonggaran PPKM Darurat tanggal 26 (Juli), dipersiapkan selama lima hari ini," kata Pandu Riono kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).

Pandu Riono menilai, saat menerapkan pengetatan dan pelonggaran, pemerintah tak menggunakan kriteria yang berbasis sains. Menurut Pandu, harus ada basis data yang akurat untuk memperketat dan melonggarkan aktivitas warga.

"Yang setuju pelonggaran siapa? Kalau saya itu setiap upaya pengetatan atau pelonggaran harus ada kriteria yang jelas. Nah ini kan tidak menggunakan kriteria yang jelas, ya kan. Harus ada kriteria, kalau kita mau berbasis sains dan berbasis data yang akurat, itu adalah kriteria epidemiologi, kriteria dari surveillance," ujarnya.

Tren kasus hingga tren tes Corona pun dinilai Pandu Riono penting dalam menentukan kebijakan pengetatan atau pelonggaran. Pandu juga menyoroti kasus harian Corona menurun selaras dengan tes Corona juga turun.

"Apakah, kita bukan melihat harian, kita melihat tren, apakah memang trennya konsisten menurun signifikan? Apakah tren testing-nya juga naik? Kalau tren-nya kasus menurun tapi testing-nya juga turun, nah ini jangan percaya. Harusnya (testing) naik terus, karena kita menekan dari angka positivity rate-nya," sambungnya.

Pandu Riono mencontohkan Pemprov DKI Jakarta saat PSBB yang menggunakan kriteria dalam pengetatan dan pelonggaran aktivitas warga. Menurut Pandu, pada saat itu ada tahapan yang digunakan untuk melonggarkan aktivitas warga.

"Kita dulu kita pernah mengembangkan bersama dengan Pemda DKI bagaimana pelonggaran PSBB, itu harusnya seperti itu ada kriterianya, terus ada tahapan pertama, apa saja yang dilonggarkan, tahapan kedua apa saja yang dilonggarkan, itu harus yang dipakai. Dengan PPKM ini, nggak ada kriteria apa pun, tiba-tiba diketatkan," ucapnya.

Saat ini, menurut Pandu Riono, pemerintah pusat memiliki kriteria dalam melonggarkan. Kriteria itulah yang sesungguhnya dapat digunakan pemerintah pusat.

"Nah sekarang mereka juga punya kriteria-kriteria yang sebenarnya harus dipakai, yang kemarin ada level empat, level tiga, kenapa nggak dipakai itu? Itu jadi pertanyaan besar. Seharusnya itu dipakai, kenapa sudah mulai ada akan dilonggarkan," sebut Pandu.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Lihat Video: Pengumuman Jokowi dan Harapan Pelonggaran PPKM Darurat di 26 Juli






(rfs/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork