"Itu kan sudah tertulis, pakailah. Kalau tidak terpenuhi, jangan dipaksa. Kita akan jadi kesulitan menangani mengendalikan pandemi," imbuhnya.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan penerapan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Pemerintah mengambil keputusan tersebut meski sangat berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien COVID-19," kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung secara langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).
"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," sambungnya.
Jokowi menyebut pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. Pemerintah, menurutnya, juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujarnya.
(rfs/isa)