Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku berinisial RR yang membuat situs palsu terkait bansos PPKM darurat dari Kemensos. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan pesan berantai dan website palsu.
"Kementerian Sosial ini tidak pernah membuat website ini. Jadi dari Kementerian Sosial RI tidak pernah membuat website untuk pendaftaran penerimaan bansos Rp 300 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021).
Pelaku melakukan aksinya sejak November 2020. Lewat situs subsidippkm.online, pelaku menyebarkan informasi bansos palsu itu melalui tautan website palsu yang dibuatnya dengan mencatut nama dan logo Kemensos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para warga yang menerima tautan tersebut dan tertarik kemudian mendaftarkan untuk bisa mendapatkan bansos. Padahal apa yang dibuat pelaku RR merupakan hal ilegal dan tidak memiliki kaitan dengan Kemensos.
Menurut Yusri, atas tindakan penipuannya itu ada keuntungan yang didapat dari RR. Pelaku RR mendapatkan keuntungan lewat iklan yang masuk di website palsunya tersebut.
"Dia meraup keuntungan dia masukkan iklan di website tersebut. Minimal dua iklan per satu website," kata Yusri.
Raup Rp 1,5 M
Dia menambahkan, sejak November 2020 hingga diamankan pada Juli 2021, pelaku berhasil meraup keuntungan dari situs palsunya. Keuntungan itu dia peroleh dari iklan di website palsu tersebut.
"Dari dua iklannya ini dia bisa meraup sekitar Rp 200 juta rupiah. Jadi total dari November sudah sekitar Rp 1,5 miliar yang dia terima dari ilklan-iklan yang ada di website yang dia buat," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya tersebut, RR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Yusri.