Sidang Suap Bansos Corona

Pengakuan Juliari Sewa Pesawat ke Luar Kota tapi Tak Tahu Sumber Dananya

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 14:18 WIB
Jakarta -

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kembali menjalani sidang pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi bansos COVID. Kali ini jaksa KPK menanyakan Juliari soal penyewaan pesawat ke luar kota.

Pada awalnya jaksa menanyakan Juliari ke mana saja ia menggunakan pesawat sewa. Juliari mengatakan dirinya pernah ke Bali hingga Medan.

"Pernah ke luar kota sewa pesawat?" tanya jaksa ke Juliari, yang hadir secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021).

"Iya betul," jawab Juliari.

"Ke mana aja?" lanjut jaksa.

"Ada yang ke Bali, Luwu Utara, Natuna, Semarang, Medan," jawabnya.

Selanjutnya, Juliari mengaku bahwa penyewaan pesawat itu untuk fleksibilitasnya dalam urusan tugas. Namun, Juliari tidak mengetahui sumber dana untuk penyewaan pesawat tersebut. Hal itu, katanya, diurus sekretaris pribadinya, Selvy Nurbaety.

"Gimana prosesnya? Sumber dananya gimana?" tanya jaksa.

"Biasanya saya karena pada saat itu jadwal penyeberangan yang lain berkurang jauh dan biasanya saya membutuhkan fleksibilitas, kalau urusan sudah selesai bisa langsung ke Jakarta mengerjakan tugas yang lain. Biasanya saya minta Selvy dikoordinasikan ke biro terkait dalam hal perjalanan dinas menteri menggunakan pesawat sewa," jawab Juliari.

"Dari mana koordinasinya menyuruh Selvy," lanjut tanya.

"Biasanya dengan Selvy silakan koordinasi dengan yang terkait, saya lebih ke perintah saja. Detailnya seperti apa saya nggak terlalu itu lagi," jawabnya.

Selanjutnya, jaksa menanyakan Juliari soal dengan siapa saja dan tujuan dirinya terbang ke Bali pada Agustus 2020. Juliari mengatakan tujuannya melaksanakan program bantuan sosial tunai (BST).

"Ke Bali itu dengan pihak apa?" tanya jaksa.

"Pada saat itu kami mengira pelaksanaan beberapa program antara lain BST, kami juga melihat beberapa lokasi itu warung-warung yang menjual tempat memilih bantuan sembako, dan mendatangi warga penerima manfaat," jawab Juliari.

"Di pesawat itu ada siapa aja?" tanya lagi.

"Detailnya nggak hafal. Seingat saya ada kepala biro perencanaan, biro keuangan, dirjen, Kukuh ikut," jawabnya.

Lalu, Juliari juga diketahui mengajak keponakannya ke Bali bernama Jeremy Mathias. Namun, Juliari tidak tahu Selvy berkoordinasi dengan siapa terkait kunjungannya ke Bali ini.

"Jeremy Mathias ini siapa?" tanya jaksa.

"Ponakan saya. Pada saat itu dia ikut saja, saya ajak," jawabnya.

"Si Selvy koordinasi ke siapa soal ke Bali ini?" lanjut tanya.

"Saya nggak tahu, saya hanya perintah saja ke Selvy," ujar Juliari.

Juliari juga diketahui pernah menggunakan private jet ke Semarang. Namun, biaya untuk penyewaan private jet itu diurusi Selvy.

"Untuk ke Semarang, pernah pakai private jet?" tanyanya.

"Pernah," kata Juliari.

"Biayanya?" lanjut tanya.

"Kalau mengenai biaya biasanya saya hanya menyampaikan ke Selvy agar berkoordinasi ke pihak terkait jadi seperti itu perintah saya," jawab Juliari.

Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.

Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan, keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.

Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.




(dhn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork