Juliari Ngaku Baru Tahu soal Pungutan Fee Vendor Bansos Corona di Sidang

Juliari Ngaku Baru Tahu soal Pungutan Fee Vendor Bansos Corona di Sidang

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 15:20 WIB
Juliari Peter Batubara kembali menjalani sidang kasus korupsi bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang menghadirkan saksi Ketua DPC PDIP Kendal, Akhmad Suyuti.
Juliari Batubara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengaku beberapa kali mengunjungi daerah memakai pesawat jet pribadi atau private jet. Juliari mengatakan penggunaan private jet sudah sesuai dengan aturan Kemensos.

"Kalau inisiasi, dibilang inisiasi bukan dalam arti saya. Karena saya sering diskusi dengan Sekjen dalam beberapa kali diskusi, beliau sampaikan apabila ada perjalanan dinas sifatnya bencana atau kedaruratan pihak Mensos dibolehkan menyewa pesawat," kata Juliari saat bersaksi untuk terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Juliari mengatakan sering menggunakan private jet. Menurutnya, penggunaan private jet itu tidak melanggar aturan Kemensos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, perjalanan yang agak mendadak atau tempat yang nggak bisa pakai pesawat reguler, maka diperkenankan itu. Tidak mungkin saya jalankan kalau itu melanggar aturan," katanya.

"Penjelasan Sekjen Kemensos (kunjungan) bencana nonalam, bencana alam bisa menggunakan transportasi itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga membantah kalau dikatakan uang yang digunakan untuk membayar private jet berasal dari dari KPA Bansos Adi Wahyono. Menurut Juliari, uang membayar private jet itu dari DIPA Kemensos.

"Saya selalu sampaikan ke Selvi (sekretaris pribadi Juliari) minta (uang) ke Biro Umum," katanya.

Juliari Bantah Pungut Fee Rp 10 Ribu

Dalam sidang ini, Juliari juga membantah dakwaan jaksa KPK terkait memerintahkan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Juliari mengaku baru tahu ada pungutan fee bansos ke vendor itu saat sidang.

"Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah," kata Juliari.

Dia juga mengatakan tidak pernah menunjuk vendor bansos. Terkait kuota bansos dia mengaku tidak tahu-menahu dan menyerahkan ke KPA dan PPK.

"Saya pernah sampaikan hanya agar BUMN atau BUMD dan mereka miliki core business tak terlalu jauh dari pekerjaan tersebut agar diberikan kesempatan, kalau lain-lain biasanya hubungi saya lewat WA, saya sampaikan agar mereka datang langsung ke Kemensos, dan silakan saja hubungan sama pihak terkait," katanya.

"Setahu saya (penunjukan vendor) PPK," tambahnya.

Juliari juga mengaku tidak menerima uang dari perusahaan yang menjadi vendor bansos. "Tidak pernah," katanya.

Simak juga video 'Belasan Warga Jabodetabek Gugat Juliari Ganti Rugi Bansos Tak Layak!':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, Juliari mengakui menyerahkan uang ke Ketua DPC PDIP Kendal, Akhmat Suyuti, sebesar Rp 500 juta yang ditukarkan dengan mata uang asing SGD melalui Tenaga Ahli Kemensos Kukuh Ary Wibowo. Namun, Juliari mengaku uang itu berasal dari kantong pribadinya.

"Itu yang pribadi saya, kadang-kadang saya simpan dolar juga. Saya minta kantor pribadi saya untuk berikan istilah stok dalam dolar ada USD atau SGD untuk keperluan mendadak. Saya nggak berikan ke Suyuti langsung tapi lewat Kukuh," tutur Juliari.

Juliari Bantah Pernah Marah Gegara Fee

Dalam sidang itu, Adi Wahyono juga menyebut Juliari pernah marah gara-gara fee vendor bansos mengecewakan. Namun, Juliari membantah pernyataan Adi tersebut.

"Apakah saksi ingat pernah memanggil saya pertemuan bertiga di private room yang ada kamar mandi dan tempat istirahat, kita bertiga, kemudian saudara saksi mengevaluasi penerimaan fee yang saat itu masih sangat mengecewakan?" tutur Adi ke Juliari.

"Seingat saya kita pernah bertiga antara lain saat saya melakukan coretan-coretan usulan di buku kepunyaan Pak Adi," jawab Juliari.

Mendengar jawaban Juliari, Adi kembali menegaskan. Adi mengatakan saat itu Juliari marah dan berkata Adi tidak bisa mengurus pekerjaan.

"Ini terkait evaluasi pak, jadi waktu itu bapak baca vendor-vendor dan berapa yang sudah dikumpulkan berapa yang belum. Waktu itu bapak sempat marah 'kamu ngurusin gini aja nggak bisa'," ungkap Adi.

"Nggak pernah Pak," jawab Juliari lagi.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan jaksa, Juliari disebut menggunakan fee bansos Corona yang dikumpulkan KPA bansos, Adi Wahyono, dan PPK bansos Matheus Joko Santoso digunakan Juliari untuk keperluan pribadi serta operasional Kemensos. Salah satunya menyewa pesawat (private jet).

Berikut ini beberapa rincian sewa pesawat Juliari yang terungkap dalam dakwaan jaksa:

- Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung sebesar Rp 270 juta
- Pembayaran pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD 18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial.

Sidang hari ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya didakwa bersama Juliari dalam berkas terpisah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads