Jaksa Cecar Eks Sespri Juliari soal Sewa Pesawat Minta 'Percetakan Negara'

Jaksa Cecar Eks Sespri Juliari soal Sewa Pesawat Minta 'Percetakan Negara'

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 19 Mei 2021 17:41 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali duduk di kursi terdakwa pada sidang lanjutan di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Juliari Batubara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mencecar mantan sekretaris pribadi eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Selvy Nurbaety, terkait percakapannya dengan mantan KPA bansos Corona Adi Wahyono. Jaksa bertanya soal maksud pernyataan Adi tentang uang sewa pesawat pribadi yang akan dimintakan ke percetakan negara.

Awalnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Selvy tentang rencana perjalanan Juliari ke Kendal, Jawa Tengah, memakai private jet seharga Rp 400 juta. Selvy membenarkan BAP itu. Namun menurut Selvy, uang pembayaran pesawat akhirnya berjumlah Rp 300 juta dan dimintakan ke Adi Wahyono.

Jaksa lantas memutar percakapan Selvy dengan Adi ketika Selvy meminta uang kepada Adi buat menyewa private jet untuk kunjungan Juliari ke Kendal. Berikut percakapannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selvi: Halo pak, tagihan itu dong untuk private jet
Adi: Ya saya minta ke percetakan negara
Selvi: hehehe... (tertawa kencang)
Adi: Ya udah private jet itu dibayar berapa? Tepatnya berapa dan bayar ke mana?
Selvi: Transfer langsung boleh, ke saya boleh
Adi: Berapa? Rupiah apa dolar
Selvi: 400 ribu, USD (suara tidak terdengar lagi).

Selvy membenarkan percakapan itu. Jaksa lantas mencecar Selvy soal maksud pernyataan Adi tentang 'minta uang ke percetakan negara'. Menurut Selvy, Adi saat itu bercanda.

ADVERTISEMENT

"Adi Wahyono bilang dia akan minta ke percetakan negara, kok Saudara ketawa? Dia (bilang), 'Saya akan minta ke percetakan negara'. Maksudnya apa ini?'" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021).

"Nggak tahu. Itu bercanda, Pak. Emang suka bercanda Pak Adi," jawab Selvy.

Selvy mengaku meminta uang kepada Adi atas perintah Juliari. Sebab, Adi adalah Kepala Biro Umum, yang biasa mengurus keperluan Juliari selaku Mensos kala itu.

Selvy mengaku saat dia mengambil uang Rp 300 juta untuk sewa pesawat di ruangan Adi Wahyono, ada PPK bansos Corona Matheus Joko Santoso dan seseorang bernama Wan Guntar, yang merupakan rekan Joko. Saat itu yang menyerahkan uang Rp 300 juta itu adalah Adi.

Tonton Video: Terbongkar! Juliari Sewa Pesawat Pakai Dana Hibah Kemensos

[Gambas:Video 20detik]



"Sekitar 2 November 2020, saya diperintahkan Pak Mensos hubungi Adi Wahyono, dan meminta uang pembayaran sewa jet ke Kendal, Semarang. Setelah itu saya ke ruangan Pak Adi untuk mengambil uang. Di ruangan Pak Adi di situ ada Matheus Joko Santoso dan beberapa orang yang saya tidak kenal. Saya baru tahu namanya Wan Guntar setelah bertemu di sidang, untuk mintakan uang Rp 100 ribuan sebesar Rp 300 juta ke goodie bag," tutur jaksa membacakan BAP Selvy dan diamini Selvy.

BAP Selvy yang dibacakan jaksa ini didukung dengan kesaksian rekan Matheus Joko Santoso bernama Wan M Guntar, yang menjabat Direktur PT Rajawali Parama. Wan Guntar mengaku pernah memberikan uang kepada Adi Wahyono dan kemudian uang itu diberikan ke Selvy di ruangan Adi.

Wan Guntar menjelaskan dia pernah memberikan uang ke Adi Wahyono atas perintah Matheus Joko sebanyak tiga kali. Pemberian pertama, uang diletakkan di tas ransel yang diberikan langsung oleh Joko, pemberian kedua uang diletakkan plastik dan dititipkan ajudan Adi, pemberian ketiga diberikan langsung Wan Guntar ke Adi, di mana uang itu digunakan Selvy untuk membayar sewa pesawat Juliari ke Kendal.

"(Pemberian) ketiga, saya masuk ke dalam ruangan Pak Adi sudah ada Pak Joko dan sekretaris Menteri, Mbak Selvy. Terus taruh (uang) di kursi. Pak Adi bilang, 'Wis Pak, buka. Pindahin isinya ke goodie bag' terus saya keluarin. Kata Pak Adi, 'Tuh kasih (uang) mbaknya'. Saya keluarin, terus kasih mbaknya (Selvy), saya keluar ruangan. Waktu itu 3 gepok, seratusan ribu (rupiah) warna merah," kata Wan Guntar saat diperiksa terpisah dengan Selvy.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Juliari Peter Batubara. Juliari didakwa bersama PPK bansos Corona Matheus Joko Santoso dan KPA bansos Corona Adi Wahyono.

Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Uang ini disebut jaksa diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket yang dipungut oleh Adi dan Joko.

Halaman 2 dari 2
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads