MA Lepaskan Eks Dirut PLN Nur Pamudji di Kasus Korupsi Rp 173 Miliar

MA Lepaskan Eks Dirut PLN Nur Pamudji di Kasus Korupsi Rp 173 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 13:26 WIB
Mantan Dirut PLN Nur Pamudji menjalani sidang lanjutan kasus korupsi. Ia didakwa jaksa melakukan korupsi dalam pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Nur Pamudji (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Dirut PLN Nur Pamudji dari hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Rp 173 miliar. MA menilai perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji adalah perbuatan perdata, bukan pidana.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kabul. Batal judex factie. MA mengadili sendiri onslag," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (19/7/2021).

Lepasnya Nur Pamudji diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap. Adapun panitera pengganti adalah Murganda Sitompul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, kasus itu terjadi pada 2010. Kala itu, Nur Pamudji adalah Direktur Energi Primer PLN. Pada 2012, Nur Pamudji menjadi Dirut PLN.

Saat itu, dilakukan pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD) demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambak Lorok, Gresik, dan Grati, Belawan, serta Tanjung Priok dan Muara Karang.

ADVERTISEMENT

Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengetahui rencana PLN tersebut. Lalu Honggo melakukan perbuatan sedemikian rupa dengan maksud agar PT TPPI bisa menjadi rekanan PLN untuk memasok BBM jenis HSD. Namun rangkaian perbuatan itu membuat PLN jebol ratusan miliar rupiah.

Pada 2015, kasus ini dibidik Mabes Polri dan Nur Pamudji jadi tersangka. Setelah bertahun-tahun berkas disidik Mabes Polri, akhirnya kasus ini masuk ke PN Jakpus.

Pada 13 Juli 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji karena dinilai korupsi secara bersama-sama. Di tingkat banding, Nur Pamudji diperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Lalu siapakah Honggo?

Honggo adalah koruptor yang membobol dana BP Migas Rp 37 triliun dengan dalih untuk menyehatkan PT TPPI. Honggo kabur hingga hari ini. Dalam sidang in absentia di PN Jakpus, Honggo dihukum 16 tahun penjara. Dalam kasus itu, eks Kepala BP Migas Raden Priyono dihukum 12 tahun penjara. Adapun mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono juga dihukum 12 tahun penjara.

Simak video 'Pakar Hukum Dorong Peran Masyarakat Usai KPK 'Sekarat'':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads