Diwarnai Dissenting Opinion, Eks Dirut PLN Divonis 6 Tahun Bui

Diwarnai Dissenting Opinion, Eks Dirut PLN Divonis 6 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 11:53 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Nur Pamudji diputus hakim bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN pada 2010.

Surat putusan Nur Pamudji dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7). Hakim yang mengadili perkara ini adalah Muhamad Sirad sebagai hakim ketua serta Suparman Nyompa dan Titi Sansiwi sebagai hakim anggota.

"Nur Pamudji terbukti bersalah, dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan barang bukti uang Rp 173 miliar dirampas untuk negara," ujar jaksa Yanuar Utomo saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur Pamudji terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mantan Dirut PLN Nur Pamudji menjalani sidang lanjutan kasus korupsi. Ia didakwa jaksa melakukan korupsi dalam pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).Mantan Dirut PLN Nur Pamudji dalam sidang lanjutan kasus korupsi (Ari Saputra/detikcom)

Hakim Anggota Ajukan Dissenting Opinion

ADVERTISEMENT

Jaksa Yanuar mengatakan pembacaan putusan Pamudji diwarnai dissenting opinion. Salah satu hakim anggota, Suparman Nyompa, mengajukan dissenting opinion atas putusan 6 tahun penjara ini.

Yanuar mengatakan dissenting opinion yang diajukan Suparman secara garis besar menilai negara tidak menderita kerugian karena Nur Pamudji berhasil melakukan penghematan pasokan BBM jenis High Speed Diesel (HSD). Hakim Suparman menilai Nur Pamudji pantas mendapatkan penghargaan karena penghematan itu.

"Inti dari dissenting pada hakim anggota 1 adalah bahwa seharusnya terdakwa Nur Pamudji mendapat reward karena telah berhasil melakukan penghematan dalam pengadaan BBM jenis HSD pada PLN. Kemudian upaya terdakwa dalam mengadakan metode RTM tidak menyalahi aturan hukum, dan semata bertujuan agar pemasok dalam negeri, yakni PT TPPI, mempunyai kesempatan yang sama dengan pemasok luar negeri, dalam hal ini Shell sebagai pemasok BBM jenis HSD pada PT PLN Persero," jelasnya.

"Selanjutnya, menurut hakim anggota 1, negara tidak menderita kerugian karena Nur Pamudji telah berhasil melakukan penghematan pasokan BBM jenis HSD dari PT TPPI, yang harganya relatif lebih murah dari Pertamina, yang selama ini memasok BBM jenis HSD PT PLN Persero untuk pembangkit listriknya," sambungnya.

Tonton video 'Divonis Bebas, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Keluar dari Rutan KPK':

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Nur Pamudji selama 8 tahun penjara dan merampas aset Rp 173 miliar untuk negara. Nur dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN pada 2010.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 2010. Kala itu, Nur Pamudji adalah Direktur Energi Primer PLN. Pada 2012, Nur Pamudji menjadi Dirut PLN.

Kala itu, dilakukan pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD) demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambaklorok, Gresik dan Grati, Belawan serta Tanjung Priok dan Muara Karang.

Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengetahui rencana PLN tersebut. Lalu Honggo melakukan perbuatan sedemikian rupa dengan maksud agar PT TPPI bisa menjadi rekanan PLN untuk memasok BBM jenis HSD. Namun rangkaian perbuatan itu membuat PLN jebol ratusan miliar rupiah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads