Warga Mengeluh Tak Boleh Lewat Penyekatan PPKM Darurat LA Meski Ada STRP

Warga Mengeluh Tak Boleh Lewat Penyekatan PPKM Darurat LA Meski Ada STRP

Nur Aziza - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 12:17 WIB
Suasana di pos penyekatan PPKM darurat Lenteng Agung, Jaksel, Senin (19/7/2021)-Nur Aziza/detikcom
Foto: Suasana di pos penyekatan PPKM darurat Lenteng Agung, Jaksel, Senin (19/7/2021)-Nur Aziza/detikcom
Jakarta -

Salah seorang warga, Irfan Herdiana (34), mengeluh tak diizinkan melewati pos penyekatan PPKM darurat di Lenteng Agung (LA), Jakarta Selatan (Jaksel), meski memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Irfan mengaku disuruh berputar-putar dari jalan lain ke tujuannya.

Pantauan detikcom di pos penyekatan sebelum flyover Lenteng Agung, Jaksel, Senin (19/7/2021), tampak aparat gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memeriksa STRP para pengendara yang hendak melintas.

Irfan mengaku dirinya tinggal di Depok dan berkantor di Tangerang Selatan. Irfan mengatakan dirinya telah menunjukkan STRP kepada petugas dan mengaku ada urusan ke kantor yang berada di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan dirinya tidak diperbolehkan melintas ke arah Pasar Minggu. Dia mengaku disuruh berputar lewat Ciracas.

"Katanya kalau ke arah sana, nggak boleh harus lewatin Ciracas, Kelapa Dua, Cawang, karena jalur yang saya lewati katanya zona merah katanya," ujar Irfan sambil menunjukkan STRP-nya.

ADVERTISEMENT

Irfan menyebut dirinya sudah sering melewati titik penyekatan di Lenteng Agung. Namun, katanya, baru kali ini dirinya tidak diperbolehkan melintas.

"Sebenarnya kalau lengkap seperti ini seharusnya diperbolehkan kali ya, karena memang sudah beberapa kali lewat sini diizinkan. Baru kali ini saja suruh putar balik lewat Cawang gitu," jelas Irfan.

Dia berharap diizinkan lewat karena merasa lebih dekat ke tujuannya jika melintasi Pasar Minggu.

"Harapannya kalau emang ini sudah bisa kan di jalan juga kita bisa lebih hati-hati ya harusnya ya, diperbolehkanlah gitu. Kalau mutar kan lebih jauh ini aja sudah kesiangan kita." ucap Irfan.

Warga lainnya, Taufan (53), juga mengaku tak diizinkan lewat meski telah menunjukkan surat tugas ke petugas. Dia mengaku hendak ke Sunter, Jakarta Utara.

Taufan mengakui dirinya tidak memiliki STRP. Namun, katanya, dia diizinkan lewat pos PPKM darurat beberapa hari lalu dengan menunjukkan surat tugas dan sertifikat vaksinasi COVID.

"Katanya lewat beberapa daerah saya. Karena saya mau ke Sunter," ujar Taufan.

Taufan mengeluhkan petugas yang mengarahkannya lewat Ciracas karena jauh. Dia menilai harusnya bisa lebih dekat jika melintasi Pasar Minggu.

"Lewat Ciracas, aneh kan. Lebih dekat dari sini, lewat samping Manggarai," jelas Taufan.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads