Kegiatan Masyarakat Selama Libur Idul Adha 2021 Dibatasi, Ini Aturan Lengkapnya

Kegiatan Masyarakat Selama Libur Idul Adha 2021 Dibatasi, Ini Aturan Lengkapnya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 10:30 WIB
Kegiatan Masyarakat Selama Libur Idul Adha 2021 DIbatasi, Ini Aturan Lengkapnya
Kegiatan Masyarakat Selama Libur Idul Adha 2021 Dibatasi, Ini Aturan Lengkapnya (Foto: Sachril Agustin/detikcom)

Ketentuan Pembatasan Selama Libur Idul Adha 2021 sesuai SE

1. Perjalanan ke luar daerah dibatasi untuk sementara:

a. Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial, kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. Untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Sementara untuk masyarakat dengan membawa surat keterangan dari pemerintah daerah setempat

c. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2Γ—24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1Γ—24 jam.

ADVERTISEMENT

d. Sementara pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2Γ—24 jam atau rapid test antigen 1Γ—24 jam.

2. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.

3. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

4. Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan COVID-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.

5. Seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara. Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat


(izt/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads