Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat. Pelaksanaannya diharapkan dapat memprioritaskan protokol kesehatan.
(ega/ega)
Infografis
Cek Lagi! Ini Panduan Pelaksanaan Kurban di Masa PPKM Darurat
Senin, 19 Jul 2021 03:30 WIB

Infografis Lainnya