Komnas HAM Koreksi Muhadjir yang Sebut RI dalam Darurat Militer

Komnas HAM Koreksi Muhadjir yang Sebut RI dalam Darurat Militer

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 17 Jul 2021 08:16 WIB
Beka Ulung Hapsara
Beka Ulung Hapsara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut kondisi pandemi Corona di RI saat ini sudah darurat militer. Komnas HAM justru menyebut kondisi yang tepat adalah darurat kesehatan.

"Sepertinya kurang tepat kalau dikatakan darurat militer. Mungkin lebih tepatnya darurat kesehatan publik karena penyebaran COVID-19 belum terkendali, sementara korban yang meninggal-jatuh sakit terus bertambah," ujar komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

"Dampak lainnya juga dirasakan pada fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta perekonomian nasional, baik skala mikro maupun makro," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, dalam kedaruratan kesehatan ini, personel TNI-Polri bisa dikerahkan. Hanya, Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada pelanggaran hak asasi manusia di lapangan.

"Karena sifatnya darurat kesehatan publik, semua sumber daya yang dimiliki bisa dikerahkan, termasuk dari TNI/Polri. Yang terpenting tidak melanggar hak asasi manusia, sementara dari warga juga menjalankan instruksi pemerintah dengan baik, yaitu protokol kesehatan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini langkah yang diambil pemerintah dinilai sudah tepat. Dia mengatakan aparat kepolisian jadi ujung tombak dalam penindakan pelanggaran PPKM darurat.

"Saat ini polisi sebagai ujung tombak untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik dibantu dari TNI dan Satpol PP. Saya kira langkah ini sudah cukup," terangnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Tonton Video: Menko PMK: Bansos Tidak Mungkin Ditanggung oleh Negara Sendiri

[Gambas:Video 20detik]



Muhadjir Sebut Darurat Militer

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy bahkan menyebut kondisi pandemi Corona saat ini sudah darurat militer. Muhadjir menyebut saat ini Indonesia tengah berperang melawan musuh, yakni virus COVID-19, yang tak terlihat.

"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini, walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi, kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah, kalau sekarang ini sudah darurat militer," kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona, di Sleman, Jumat (16/7).

Menurutnya, kondisi saat ini sudah tidak bisa ditangani dengan cara biasa. Oleh karena itu, kata Muhadjir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mengerahkan TNI-Polri dalam penanganan kasus COVID-19.

"Karena itu, Bapak Presiden sudah mulai memerankan TNI-Polri itu karena pertimbangan kita ini sudah tidak bisa ditangani secara biasa, ini betul-betul sudah darurat militer, hanya musuhnya bukan musuh militer konvensional, tapi pasukan tak terlihat itu," tegasnya.

Penjelasan KSP

Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan upaya penanganan pandemi Corona melalui kebijakan PPKM mikro maupun darurat ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.

"Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ini merujuk pada Keppres No 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan Corona Virus Disease 2019," kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani, dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

Jaleswari menyatakan Presiden Jokowi tetap memberikan kepercayaan dan penugasan kepada KPC-PEN untuk melakukan penguatan untuk mengambil langkah cepat dan tepat mengatasi peningkatan penyebaran Corona saat ini.

"5M, 3T, dan vaksinasi menjadi tindakan prioritas, yang dilaksanakan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, dengan melibatkan peran aktif Forkopimda, seluruh unsur 3 pillar (pemerintahan daerah, Polri, dan TNI), dan peran serta masyarakat untuk mendukung peningkatan kapasitas layanan kesehatan dan vaksinasi," ungkap Jaleswari.

Menanggapi berkembangnya kekhawatiran peningkatan status darurat kesehatan, Jaleswari menegaskan pemerintah saat ini berfokus pada arahan Presiden Jokowi untuk memperkuat pelaksanaan PPKM mikro dan PPKM darurat. Yakni di bawah kendali penuh gubernur, wali kota, dan bupati, dengan merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri dalam pelaksanaannya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads