Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menemukan tiga apotek yang menjual 'obat' COVID-19 dengan harga sangat tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET). Polisi menetapkan pemiliknya sebagai tersangka.
"Kami menemukan ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama dua hari, berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, seperti dilansir Antara, Jumat (16/7/2021).
Ketiga apotik tersebut adalah Apotek Medika Pahlawan dan Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.
Susatyo menjelaskan ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus untuk COVID-19, yakni Ivermectin dan Favipirafir dengan harga dua kali lipat lebih dari HET.
Dari penyelidikan polisi, katanya, ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus COVID-19 dengan harga dua kali lipat dari HET, menjualnya secara daring, serta dijual di luar wilayah Bogor.
Menurut Susatyo, pemilik dari ketiga apotek tersebut dijerat dengan Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ketiga apotek tersebut telah melanggar pasal 14 dalam pengobatan," katanya.
Menurut Susatyo, melalui temuan tersebut, dia mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET, apalagi melalui online, termasuk apotik menjual obat tanpa resep dokter, agar dilaporkan ke Polisi.
"Ini menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor," katanya.
Lihat juga Video: Cerita Warga Depok Kesulitan Cari Obat Corona, Harga Naik Berkali Lipat
(rfs/rfs)