Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Sudah Tahu?

Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Sudah Tahu?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Jul 2021 18:37 WIB
Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Sudah Tahu?
Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Sudah Tahu? (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Syarat naik kereta api selama PPKM darurat masih banyak dipertanyakan masyarakat. Tak hanya kereta lokal dan KRL, perjalanan dengan kereta api jarak jauh juga perlu memenuhi syarat tertentu di masa PPKM darurat.

Diketahui PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut menyesuaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Regulasi penumpang KAI mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 dan 50 Tahun 2021.

Syarat Naik Kereta Api Lokal-KRL Selama PPKM Darurat

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021, sejumlah syarat khusus diberikan untuk perjalanan dengan kereta api lokal maupun KRL. Pada 12-20 Juli 2021, layanan kereta api akan diberikan khusus untuk sektor esensial dan kritikal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini poin-poin tentang aturan KA Lokal dan KRL:

1) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

2) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

STRP harus dicetak alias di-print guna menghindari pemalsuan. Hal ini dilakukan lantaran masih banyak penumpang yang tidak melengkapi STRP dengan cap dan tanda tangan.

"Dibutuhkan print karena banyak ditemukan yang digital juga belum lengkap cap dan tanda tangannya. Untuk menghindari pemalsuan, kami juga melakukan screening print dengan tanda tangan basah dan cap," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).

Sementara itu, penumpang KRL yang bukan pekerja kantoran bisa membawa surat pengantar dari RT/RW sebagai pengganti STRP atau surat tugas.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

Sesuai dengan SE No 42 Tahun 2021, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera harus mengikuti sejumlah syarat sebagai berikut ini:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
3. Penumpang KA Jarak Jauh tak bisa lagi menggunakan hasil tes GeNose sebagai syarat perjalanan.
4. Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
5.Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
6. Untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
7. Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads