Syarat Naik Bus Saat PPKM Darurat, Cek di Sini!

Syarat Naik Bus Saat PPKM Darurat, Cek di Sini!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 11:13 WIB
Syarat Naik Bus Saat PPKM Darurat, Sudah Tahu?
Ilustrasi Syarat Naik Bus Saat PPKM Darurat, Sudah Tahu? (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ada sejumlah syarat naik bus saat PPKM darurat yang perlu diketahui. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan COVID-19, yang angka kasus hariannya kini terus melonjak.

Secara resmi, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli mendatang. Mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah yang termasuk aturan PPKM darurat Jawa Bali, diperketat.

Syarat Naik Bus Saat PPKM Darurat

Dalam dokumen berjudul 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali' yang diperoleh detikcom dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, ada sejumlah peraturan, termasuk perjalanan ke luar kota, di masa pembatasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," demikian yang dimuat dalam dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

Tak hanya surat vaksin, syarat naik bus saat PPKM darurat juga mewajibkan penggunaan masker. Masyarakat juga dilarang menggunakan face shield tanpa masker.

"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," lanjut isi aturan PPKM darurat.

Pemerintah juga menegaskan PPKM mikro di RW/RW zona merah tetap diberlakukan.

Bagaimana dengan Bus TransJakarta?

Selain syarat naik bus saat PPKM darurat untuk perjalanan jarak jauh, bus TransJakarta dibatasi. Untuk TransJakarta, operasionalnya dan pembatasan kapasitas penumpang dilakukan.

"Mulai hari, Minggu, 4 Juli 2021 layanan TransJakarta akan dipangkas sehingga hanya melayani masyarakat mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara untuk layanan kesehatan akan beroperasi mulai 20.30-21.30 WIB," ujar Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (4/7/2021).

Kapasitas penumpang juga dipangkas hingga 50 persen dari normal. Bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, dan bus kecil maksimal 15 pelanggan.

Masyarakat diminta menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, jika memang terpaksa ke luar rumah karena keperluan mendesak.

Simak Video: Pool Bus Ditutup selama PPKM Darurat, Penumpang Naik dari Terminal

[Gambas:Video 20detik]



(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads