Seruan Anies Baswedan: Takbir Keliling Ditiadakan, Salat Idul Adha di Rumah

Seruan Anies Baswedan: Takbir Keliling Ditiadakan, Salat Idul Adha di Rumah

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 16 Jul 2021 18:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau rumah susun Nagrak di Jakarta Utara. Rusun itu dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19.
Anies Baswedan (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan nomor 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1441 H pada Masa PPKM Darurat COVID-19. Anies menyerukan agar salat Idul Adha serta takbir diselenggarakan di rumah saja.

"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara lebih ketat. Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," demikian bunyi seruan yang dilihat Jumat (16/8/2021).

Anies Baswedan menerangkan seruan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. Serta Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VI1/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Pemberlakuan PPKM Darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Anies meminta penyelenggaraan pemotongan hewan kurban memerhatikan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 sesuai dengan pedoman yang berlaku.

"Melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 di Masa Pandemi Covid-19," ucpanya.

ADVERTISEMENT

Berikut ini panduan lengkap pemotongan hewan kurban berdasarkan seruan Anies Baswedan:

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan COVID-19

2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

3. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021

4. Berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.

Simak video 'Corona Menggila, Menag Minta Warga Tak Mudik Idul Adha':

[Gambas:Video 20detik]

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads