Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menggandeng organisasi masyarakat untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik pada perayaan Idul Adha. Hal itu bertujuan mengurangi penyebaran virus Corona di tanah air yang sedang melonjak.
"Tadi di Ratas saya juga tadi melaporkan ke Bapak Presiden bahwa Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam, NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam yang lainnya untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat juga melakukan mudik Idul Adha," kata Yaqut dalam konferensi pers virtual, yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).
"Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus COVID-19 ini dan segera sore ini kita akan segera lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan telah mengeluarkan surat edaran Menteri Agama tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yaqut mengatakan masyarakat diminta sementara tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah di masa PPKM darurat.
"Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Idul Adha pertama mengatur terkait peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah artinya di rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan ada jemaah tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat ini," katanya.
Selain itu Kemenag juga melarang takbiran yang menimbulkan kerumunan baik di dalam masjid maupun arak-arakan kendaraan atau jalan kaki. Kemenag mempersilakan seluruh umat muslim takbiran di rumah saja tanpa mengurangi makna malam takbiran.
Kemudian Kemenag juga meminta masyarakat melakukan penyembelihan hewan kurban di rumah pemotongan hewan. Namun, jika kapasitas rumah pemotongan hewan tidak memenuhi, bisa dilakukan sendiri, tetapi di tempat yang terbuka luas dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan dan mereka yang melakukan kurban.
"Soal pembagiannya tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak," ujarnya.
"Salat Idul Adha juga kita atur di surat edaran Menag ini, bahwa salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada salat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM darurat," ungkapnya.
Sebelumnya, Lonjakan kasus COVID-19 meningkat tajam, per 15 Juli pemerintah mencatat penambahan kasus harian corona di Tanah Air sudah lebih 56 ribu. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata Yaqut dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus COVID-19," tuturnya.
(yld/tor)