Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation

Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation

Moch Prima Fauzi - detikNews
Jumat, 16 Jul 2021 09:39 WIB
Gedung Pertamina
Foto: dok Pertamina
Jakarta -

Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs. terhadap Pertamina Foundation. Majelis Hakim menyatakan utang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Juli 2021 dihadiri Kuasa Hukum Para Pemohon dan Termohon.

Kuasa Hukum Pertamina Foundation Aldres J. Napitupulu menjelaskan perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP). Padahal telah ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan terkait GMP merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Di samping itu, uang sisa anggarannya merupakan bagian dari barang bukti yang telah dirampas untuk negara sesuai perintah dalam Putusan Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika proses pembuktian, Pertamina Foundation telah mengajukan 16 (enam belas) bukti berupa dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan membuktikan tidak adanya utang kepada Para Pemohon PKPU," ujar Aldres dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Dia memaparkan di antara bukti-bukti tersebut terdapat pula Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menyatakan Pertamina Foundation tidak memiliki kewajiban pembayaran ke pihak manapun terkait program GMP.

ADVERTISEMENT

"Bahkan sebaliknya Pertamina Foundation yang berhak mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang program GMP," tambah dia.

Adapun bukti-bukti Para Pemohon PKPU berupa data dari aplikasi twitgreen, yang sebelumnya telah dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. No. 1132 K/Pid.Sus/2018 sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dalam perkara PKPU ini. Para Saksi yang diajukan Para Pemohon juga tidak dapat menerangkan jumlah pohon yang telah ditanam maupun jumlah tagihannya kepada Pertamina Foundation.

Saksi Ahli yang dihadirkan dalam persidangan, DR. Hadi Shubhan, SH., MH., CN, juga menyatakan dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan PKPU.

Sementara itu, Pertamina Foundation dan Aldres J. Napitupulu mengapresiasi dan menghormati Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kadarisman Al Riskandar, SH., MH. tersebut.

Pertamina Foundation juga mengimbau agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba untuk menambah kerugian negara terkait program GMP baik melalui permohonan PKPU maupun upaya lainnya.

Lihat juga Video: Kebakaran di Tangki Kilang Cilacap Pertamina Dinyatakan Padam

[Gambas:Video 20detik]




(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads