Sidang PKPU, Ahli Hukum Nilai Pertamina Tak Berutang Terkait GMP

Sidang PKPU, Ahli Hukum Nilai Pertamina Tak Berutang Terkait GMP

Khoirul Anam - detikNews
Minggu, 20 Jun 2021 22:27 WIB
Ilustrasi sidang
Foto: Ari Saputra-Ilustrasi Persidangan
Jakarta -

Ahli bidang hukum kepailitan dari Universitas Airlangga Surabaya Dr Hadi Subhan menerangkan bahwa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Pertamina Foundation tidak memiliki dasar yang kuat. Dr Hadi menilai hakim harus menolak permohonan tersebut.

"Bahwa syarat PKPU mutatis mutandis dengan syarat Pailit yaitu minimal memiliki 1 (satu) utang, minimal memiliki 2 (dua) kreditur, dan pembuktian sederhana. Jika salah satu syarat PKPU dan Pailit tidak terpenuhi, maka syarat permohonan kepailitan atau PKPU menjadi gugur," ungkap Dr Hadi, seperti dikutip Minggu (20/6/2021).

Dr Hadi mengatakan itu dalam persidangan perkara Permohonan PKPU No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst yang digelar Kamis (17/6), dengan agenda mendengar keterangan ahli. Dr Hadi dihadirkan oleh Pertamina Foundation.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, kata Dr Hadi, pembuktian sederhana juga diatur dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, tetapi tidak dijelaskan definisi kata 'sederhana'. Menurutnya, bukti yang tidak kasat mata jangan dipailitkan karena pailit berdampak besar bagi debitur dan para krediturnya.

"Hakim jangan memberikan putusan pailit jika bukti tidak kasat mata atau bukti tidak sederhana. Di dalam yurisprudensi, beberapa hakim berpendapat tidak sederhana adalah pertama apabila ada exceptio non adimpleti contractus yang dianalogikan jika relawan belum menanam pohon tapi sudah menagih pembayaran, kedua apabila ada tindak pidana dalam pembuatan perikatan utang piutang yang dianalogikan jika ada pemalsuan surat dalam pembuatan perikatan, dan ketiga apabila ada force majeure. Force majeure menentukan apakah para pihak bertanggung jawab atau tidak. pembuktian force majeure cukup sulit dan rumit oleh sebab itu pembuktiannya tidak sederhana," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Jika terdapat pengurus badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi) dan sudah memiliki putusan inkracht maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atau PKPU karena berdasarkan norma dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, tindakan pengurus terhadap badan hukum adalah melawan hukum, oleh sebab itu hakekatnya tidak memenuhi syarat untuk dipailitkan atau PKPU," jelas Hadi.

Untuk diketahui, Dr. Hadi Subhan merupakan ahli di bidang Hukum Kepailitan yang berkompeten dan telah memberikan keahlian dalam berbagai sidang PKPU dan Kepailitan di Indonesia, menjadi pengajar di berbagai universitas ternama, asosiasi Pendidikan Pengurus dan Kurator di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), serta Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI)

Adapun persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (22/6) dengan agenda kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads