Permohonan PKPU ke Pertamina Foundation Dinilai Harus Ditolak, Sebabnya?

Permohonan PKPU ke Pertamina Foundation Dinilai Harus Ditolak, Sebabnya?

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Selasa, 06 Jul 2021 16:21 WIB
Pertamina Foundation
Foto: Dok. Pertamina
Jakarta -

Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan Putusan dalam perkara yang melibatkan Pertamina Foundation pada hari ini. Hal ini sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditentukan sebelumnya terkait dengan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Pertamina Foundation.

Diketahui, PKPU No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. diajukan terhadap Pertamina Foundation oleh pihak yang merasa memiliki tagihan terkait program Gerakan Menanam Pohon (GMP). Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1132 K/Pid.Sus/2018 dilaporkan bahwa seluruh pembayaran yang telah dilakukan terkait program GMP merupakan tindak pidana korupsi.

Tindakan ini dinilai merugikan keuangan negara dan memperkaya para pihak yang telah menerima pembayaran, termasuk para pemohon PKPU. Selain itu, sisa anggarannya pun telah dirampas untuk negara sesuai perintah dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legal Officer Pertamina Foundation, Syahrul Hakim menjelaskan Pertamina Foundation telah mengajukan 16 (enam belas) bukti berupa dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya. Hal ini juga membuktikan tidak adanya utang kepada para pemohon PKPU.

"Di antara bukti-bukti tersebut terdapat pula Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menyatakan Pertamina Foundation tidak memiliki kewajiban pembayaran ke pihak manapun terkait program GMP. Bahkan sebaliknya Pertamina Foundation yang berhak mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang program GMP," jelas Syahrul dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).

ADVERTISEMENT

Syahrul pun mengungkap bukti-bukti Para Pemohon PKPU berupa data dari aplikasi twitgreen sebelumnya telah dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. No. 1132 K/Pid.Sus/2018. Sehingga, tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dalam perkara PKPU ini.

"Para Saksi yang diajukan Para Pemohon juga tidak dapat menerangkan, jumlah pohon yang telah ditanam maupun jumlah tagihannya kepada Pertamina Foundation," tambahnya.

Sementara itu, ahli bidang hukum kepailitan dari Universitas Airlangga Surabaya, DR. Hadi Shubhan, SH., MH., CN. yang hadir sebagai Ahli dalam persidangan juga telah mengatakan sebelumnya pada (20/6) bahwa Permohonan PKPU pada Pertamina Foundation tak memiliki dasar yang kuat.

"Dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan PKPU," ungkapnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, lanjutnya, maka seharusnya Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Permohonan PKPU yang diajukan terhadap Pertamina Foundation karena utang yang didalilkan Para Pemohon PKPU tidak terbukti dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads