Polda Sumut Serahkan 3 Tersangka Jual-Beli Vaksin Corona Ilegal ke Jaksa

Polda Sumut Serahkan 3 Tersangka Jual-Beli Vaksin Corona Ilegal ke Jaksa

Ahmad Arfah - detikNews
Kamis, 15 Jul 2021 20:21 WIB
Polda Sumut Serahkan 3 Tersangka Jual Beli Vaksin Corona Ilegal ke Jaksa
Polda Sumut Serahkan 3 Tersangka Jual Beli Vaksin Corona Ilegal ke Jaksa (Foto: Dok Polda Sumut)
Medan -

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan tiga tersangka kasus jual-beli vaksin ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Sejumlah barang bukti turut diserahkan.

"Hari ini ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin COVID-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (15/7/2021).

Ketiga tersangka yang diserahkan itu berinisial S alias Selvi, IW alias Indra, dan KS alias Kris. Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta," ucapnya.

Hadi mengatakan ada empat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus penjualan vaksin ini. Namun Hadi tidak menjelaskan proses yang dilakukan terhadap satu tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

"Dalam kasus jual-beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan aparat sipil negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta," jelasnya.

Sebelumnya Polda Sumut membongkar praktik jual-beli vaksin Corona. Para tersangka diduga meraup Rp 238 juta selama sebulan beroperasi.

"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai dengan Mei 2021, sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Jumat (21/5).

Tiga tersangka penerima suap itu adalah IW, KS, dan SH. IW merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Dinkes Sumut.

Sementara itu, SH merupakan ASN yang diduga membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Ketiganya dibantu oleh seorang pihak swasta SW yang menjadi perantara. SW mendapat total fee Rp 32,5 juta selama beraksi.

"Fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000," ucapnya.

Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Para peserta vaksinasi dipungut Rp 250 ribu per orang.

"Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator," ucapnya.

"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," sambung Panca.

Simak juga video 'China Tanggapi soal Vaksin Sinovac yang Dipertanyakan Efektivitasnya':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads