Mendagri Sebut Banyak Hal Dicapai Otsus Papua, tapi Perlu Perubahan

Mendagri Sebut Banyak Hal Dicapai Otsus Papua, tapi Perlu Perubahan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 15 Jul 2021 15:10 WIB
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut banyak hal yang telah dicapai di Papua melalui Otonomi Khusus atau Otsus Papua. Namun, menurut Tito, masih ada hal yang perlu dilakukan perbaikan menyangkut pemerataan.

"Dalam perjalanannya, banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki, salah satu contoh belum meratanya pembangunan antar-kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis, di antaranya melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," kata Tito dalam pidatonya di rapat paripurna DPR pengesahan RUU Otsus Papua, Kamis (15/7/2021).

Untuk perubahan ini, Tito mengatakan perlu dilakukan untuk perpanjangan dana Otsus Papua. Pada Pasal 34 UU Otsus Papua, Tito mengatakan bahwa dana otsus berlaku selama 20 tahun sehingga, apabila tidak dilakukan perubahan, dana otonomi khusus akan berakhir pada tahun ini, sedangkan dana otsus berdasarkan pertimbangan pemerintah masih sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merespons kebutuhan tersebut, pemerintah telah memulai proses perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 2001 dengan meminta masukan kepada Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat, melalui Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 12 Juli 2019 tentang usulan perubahan undang-undang tersebut yang juga disampaikan kepada Ketua DPR Papua DPR Papua Barat dan Ketua Majelis rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua Barat," ujar Tito.

Melalui Surat Presiden terkait pengajuan RUU Otsus Papua, pemerintah mengajukan perubahan hanya pada 3 pasal, yakni Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76. Namun, dalam dinamika dan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat Pansus Otsus Papua telah menetapkan perubahan atas 20 pasal.

ADVERTISEMENT

"Tiga pasal usulan Surat Presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan pemerintah. Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa terhadap pembangunan Papua. Paling tidak ada tiga kebijakan afirmasi dalam undang-undang ini," ucap Tito.

Perubahan pada pasal-pasal tersebut, menurut Tito, mencerminkan kebijakan afirmasi terhadap orang asli Papua sebagai perwujudan komitmen terhadap pembangunan Papua. Paling tidak ada tiga kebijakan afirmasi dalam RUU ini menurut Tito.

"Yang pertama adalah politik afirmasi, perubahan undang-undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD kabupaten/kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari orang asli Papua melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK dipilih dalam pemilihan umum dan sekurang-kurangnya 30 persen dari unsur perempuan orang asli Papua. Ini juga menunjukkan semangat yang tinggi dari kita semua untuk mendorong persamaan gender untuk di Papua," sebutnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Tito juga menyebut bahwa dalam RUU Otsus Papua ini diikuti pembentukan badan khusus. Badan ini untuk melakukan koordinasi hingga evaluasi pelaksanaan otsus di Papua.

"Juga afirmasi dalam tata kelola pemerintahan. Perubahan yang telah disepakati RUU ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola oleh pemerintah melalui peningkatan koordinasi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK, dan perguruan tinggi serta pembentukan badan khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordininasi, sinkronisasi harmonisasi dan evaluasi pelaksanaan otsus di Papua. Bentuk lain dari perbaikan tata kelola yang juga diatur mengenai adanya rencana induk atau grand design untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur," imbuhnya.

DPR sebelumnya menyetujui RUU Otsus Papua untuk dijadikan UU. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna persetujuan RUU Otsus Papua digelar secara daring dan fisik di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta (15/7). Ketua DPR Puan Maharani hadir secara virtual, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Halaman 2 dari 2
(rfs/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads