Satuan Reserse Unit Narkoba Polres Mimika, Papua, menciduk dua orang narapidana (napi) Lapas Kelas II-B Timika dari dalam sel. Dua napi itu diciduk lantaran menjual narkoba jenis sabu dari balik jeruji.
"Iya, kemarin kita ambil dua orang, ini hasil pengembangan dari penangkapan MT," kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (15/7/2021).
Mansur mengungkapkan keduanya diciduk pada Rabu (14/7). Dua napi itu adalah Anggi Ditya Nasaret dan Harwanto. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Mapolres Mimika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan keduanya bermula dari penangkapan MT pada Senin (12/7). Dalam pemeriksaan, MT mengaku sabu miliknya dibeli dari hasil komunikasi dengan Anggi Ditya Nasaret, yang berada di Lapas Kelas II-B Timika.
Polisi kemudian membekuk Anggi Ditya Nasaret, yang ditahan di lapas. Polisi juga membekuk napi lainnya, yakni Harwanto.
(mae/mae)