"Iya, kemarin kita ambil dua orang, ini hasil pengembangan dari penangkapan MT," kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (15/7/2021).
Mansur mengungkapkan keduanya diciduk pada Rabu (14/7). Dua napi itu adalah Anggi Ditya Nasaret dan Harwanto. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Mapolres Mimika.
Penangkapan keduanya bermula dari penangkapan MT pada Senin (12/7). Dalam pemeriksaan, MT mengaku sabu miliknya dibeli dari hasil komunikasi dengan Anggi Ditya Nasaret, yang berada di Lapas Kelas II-B Timika.
Polisi kemudian membekuk Anggi Ditya Nasaret, yang ditahan di lapas. Polisi juga membekuk napi lainnya, yakni Harwanto. (mae/mae)











































