Bisnis Sabu dari Dalam Sel, 2 Napi Lapas Timika Papua Dibekuk

Bisnis Sabu dari Dalam Sel, 2 Napi Lapas Timika Papua Dibekuk

Saiman - detikNews
Kamis, 15 Jul 2021 08:34 WIB
Polisi membekuk 2 napi di Lapas Timika (Foto: dok Polres Mimika)
Polisi membekuk dua napi di Lapas Timika (Foto: dok. Polres Mimika)
Mimika -

Satuan Reserse Unit Narkoba Polres Mimika, Papua, menciduk dua orang narapidana (napi) Lapas Kelas II-B Timika dari dalam sel. Dua napi itu diciduk lantaran menjual narkoba jenis sabu dari balik jeruji.

"Iya, kemarin kita ambil dua orang, ini hasil pengembangan dari penangkapan MT," kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (15/7/2021).

Mansur mengungkapkan keduanya diciduk pada Rabu (14/7). Dua napi itu adalah Anggi Ditya Nasaret dan Harwanto. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Mapolres Mimika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan keduanya bermula dari penangkapan MT pada Senin (12/7). Dalam pemeriksaan, MT mengaku sabu miliknya dibeli dari hasil komunikasi dengan Anggi Ditya Nasaret, yang berada di Lapas Kelas II-B Timika.

Polisi kemudian membekuk Anggi Ditya Nasaret, yang ditahan di lapas. Polisi juga membekuk napi lainnya, yakni Harwanto.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads