Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 744.308,43 gram sabu, 90.515 butir ekstasi dan 415.004,99 gram ganja. Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan 15 kasus jaringan nasional hingga internasional.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). Hadir dalam pemusnahan ini anggota DPR Komisi III Arsul Sani, perwakilan dari Polri, Kemenkes dan Kejaksaan Agung.
Pantauan detikcom, pemusnahan barang bukti narkotika itu menggunakan mobil pemusnah narkoba berwarna biru. Barang bukti narkotika tersebut dimasukan ke dalam alat yang ada dalam mobil pemusnah itu untuk dihancurkan.
"Pada pemusnahan kali ini jumlah narkotika yang akan dimusnahkan adalah golongan I, metamfetamin atau yang biasa disebut sabu, sebesar 744.308,43 gram, ekstasi 90.515 butir, ganja sebesar 415.004,99 gram," ujar Kepala BNN Komjen Petrus Golose dalam jumpa pers.
![]() |
Petrus menerangkan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan kali keempat yang dilakukan pada tahun ini. Petrus mengatakan seluruh barang bukti tersebut didapat dari 15 kasus narkotika yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 31 orang.
"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari 15 kasus narkotika yang berhasil diungkap tim BNN. Jumlah tersangka 31 orang," katanya.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka berubah-ubah. Untuk itu, pihaknya akan memperbaharui taktik dan teknik pengejaran dan penangkapan.
"Dengan modus operandi selalu berubah-ubah dan tentunya badan narkotika nasional bekerja sama dengan seluruh stakeholders juga harus mempunyai taktik dan teknik dalam rangka melakukan pengejaran dan penangkapan kaitan dengan ini," tuturnya.
Berikut kronologi penangkapan jaringan narkoba nasional hingga internasional:
1. Sebuah paket jasa pengiriman berisi 64.000 gram ganja yang berhasil disita petugas dari Regulated Agent Adhya Avia Prima di Tangerang Banten, 7 Desember 2020. Paket tersebut ditujukan untuk pria berinisial P yang berada di Jayapura, Papua dari seseorang berinisial FM yang berada di Medan.
2. BNN mengungkap kasus narkotika di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat pada 20 Desember 2020. Di TKP, petugas mengamankan lima orang pelaku (4 pria dan 1 wanita) atas inisial T, OC, UP, MS, dan MG. Barang bukti yang disita berupa 15.220 gram ganja; 5.879 gram sabu; 248 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita aset bandar narkoba inisial MG senilai Rp 25,52 M.
3. Petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang terjadi di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari kasus ini, sebanyak 171 bungkus teh China berisi sabu seberat 177.67 gram dan 16.702 butir kapsul warna pink mengandung MDMA atau ekstasi, 20 ribu tablet warna pink dan 18 ribu butir tablet warna kuning kehijauan berbentuk kepala macan mengandung MDMA diamankan dari tangan dua orang tersangka berinisial SY (53) dan PAM (52).
4. Tim BNN amankan 3 orang tersangka berinisial N, JN dan YR atas kepemilikan 10.381 gram sabu berawal dari diamankannya N dikediamannya di Kompleks Perumahan La Grandia, Medan, Sumatera Utara.
5. Petugas BNN melakukan penyelidikan di wilayah Palembang dan Medan (02/02), petugas berhasil menangkap SMT dan EJN saat melintas menggunakan jenis bus pariwisata.
6. BNN berhasil mengamankan 436.307 gram sabu dari seorang pria berinisial M alias Degonk dan dua orang perempuan berinisial SH dan MG pada Sabtu (6/2). Barang bukti dan ketiga tersangka ditangkap di sebuah home stay di Kelurahan Untung Jawa, Kepulauan Seribu DKI.
7. BNN menangkap seorang tersangka berinisial SD alias Wawan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada 7 Desember 2021. Dari tangan tersangka SD yang berperan sebagai kurir narkotika, petugas menyita sabu seberat 1.99 gram.
8. Tim BNN melakukan pengawasan di area pengiriman logistik Cargo Bogor (08/02), berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya paket kiriman dari Lhokseumawe tujuan Bogor dengan penerima IG (DPO), tak lama tim BNN berhasil menangkap supir truk S setelah barang dipindahkan ke dalam truk dan keluar dari area pengiriman logistik tersebut, setelah digeledah 6 drum plastik berwarna biru yang di dalamnya terdapat paralon sebanyak 376 yang berisi ganja dengan berat 400.182 gram.
9. Berawal dari informasi tenang adanya peredaran narkoba di daerah Pasar Minggu dan Ciputat, BNNP DKI melakukan penyelidikan. Pada tanggal 9 Februari 2021, BNNP DKI melakukan penangkapan terhadap FS di daerah Sawangan Depok dan SA di daerah Parung, Bogor.
Dari kedua tersangka BNNP DKI Jakarta menyita sabu seberat 6.496 gram. Kedua tersangka diketahui telah melakukan transaksi di daerah Ciputat.
10. BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengamankan dua pria berinisial ID dan S. Keduanya diamankan saat melakukan transaksi narkotika di depan RS Mitra Keluarga Jakarta Pusat, Rabu (10/2). Dari transaksi tersebut, tim BNN berhasil menyita 0,139 kg sabu. Pengembangan dilakukan, tim BNN berhasil menemukan barang bukti lainnya seberat 7.146 kg sabu. Total barang bukti yang diamankan dari kasus ini seberat 728,5 kg.
11. Berawal adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tim BNN berhasil menangkap RA di perintahkan oleh YAK alias Jeding yang berada di dalam lapas untuk membawa barang tersebut pulang dan menunggu perintah selanjutnya.
12. Tim BNN mengamankan dua orang pria berinisial IS dan U di depan SPBU di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Jumat (5/3). Dari tangan kedua tersangka BNN mengamankan 9 bungkus sabu seberat 9.360 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam pintu mobil yang dikendarai oleh kedua tersangka.
Dari keterangan keduanya, diketahui sabu tersebut dibawanya dari Aceh dan hendak menuju Palembang. Atas perbuatannya, tersangka diamankan tim BNN guna penyelidikan lebih lanjut.
13. Pada hari Selasa 16 Maret 2021 tim BNN mengamankan sebuah kapal ikan di perairan laut Langsa yang diduga membawa narkotika asal Malaysia. Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan 73.527 gram sabu dan 35.915 butir ekstasi. Tiga orang ABK kapal A, MR, dan GS kemudian diamankan. Selanjutnya tim BNN menangkap tersangka M yang memerintahkan untuk mengambil narkotika dari Malaysia tersebut.
14. Seorang pria berinisial S alias Ugi alias Bewok ditangkap petugas BNN saat mengambil 2.076,4 gram sabu dari tempat sampah di samping Hotel Binong, Tangerang, Minggu 21 Maret 2021. Selanjutnya petugas menangkap A alias Linting yang menaruh sabu tempat tersebut. Tersangka A mengaku bahwa dirinya diperintah oleh tersangka C (DPO), sementara tersangka A mengaku diperintah oleh tersangka P yang berada di Lapas Cirebon.
15. Tim BNN melakukan penyelidikan dan pemantauan di terminal bus antar kota antar provinsi Bungur Asih Surabaya (25/3) berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 11.15 WIB tim BNN berhasil menangkap seorang laki-laki inisial ATR sesaat setelah turun dari bus yang kedapatan membawa sabu sebanyak 6 bungkus kemasan teh China dengan berat 6.270 gram dalam ransel yang digendong di depan dadanya. Dari keterangan ATR diketahui bahwa barang tersebut diperintahkan oleh Y (DPO) untuk diserahkan kepada AF di daerah Mampang.
(whn/isa)