Muhammad Armyliansyah Rahmani alias Army (27) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali. Pria tersebut diamankan lantaran menghina petugas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat lewat aplikasi perpesanan, WhatsApp (WA).
"Unit IV Satreskrim Polres Klungkung melakukan pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial WhatsApp pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat," kata Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (14/7/2021).
Ario Seno mengatakan perkara ini berawal dari adanya laporan informasi masyarakat nomor R/LI/76/VII/2021/Reskrim pada 11 Juli 2021 terkait adanya postingan status di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Postingan itu berupa satu gambar polisi jalan membelakangi kamera dan dibumbui kata-kata hinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wkk lucu, toko saya yang d datangi ramai polisi tentara dan lain-lain, mulai besok tdk boleh buka sampai tanggal 20, cing gmn saya nyari uang utk hidup gmn cara saya bayar gaji karyawan, sumpah emg negeri bangsat, cai pemerintah nu maan gajih walaupun PPKM cng sbgt rakyat kengken? Takon petugas maaf niki tyg Cuma menjalankan printah, tain cicing takon cg engken solusi utk cg, jwb ne tyg ten bise ngomong napi, bojog cai," demikian tertulis dalam status tersebut.
Setelah mendapat laporan tersebut, pada Senin (12/7) sekitar pukul 10.00 Wita, Unit IV Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan pengamanan pelaku. Pelaku diamankan di toko HP miliknya di Jalan Raya Gunaksa, Dusun Lekok, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merek Vivo tipe V20 dan satu buah screenshot postingan yang bersangkutan. Atas peristiwa tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Pelaku bisa juga terancam dengan Pasal 76d juncto Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, Ario Seno menegaskan pihaknya tidak melanjutkan kasus terhadap pria tersebut. Sebab, yang bersangkutan telah memohon maaf dan bakal diberi pembinaan oleh petugas.
"Untuk pelaku sesuai perintah Bapak Kapolres diberikan pembinaan dan sudah merilis langsung surat permohonan maaf. Untuk kasusnya tidak kita lanjutkan," terang Ario Seno.
Simak juga video 'Semua Provinsi di Jawa-Bali Berada Pada Level Situasi 4':