Polisi: Banyak Pekerja Palsukan Surat Swab Positif COVID, Biar Libur

Polisi: Banyak Pekerja Palsukan Surat Swab Positif COVID, Biar Libur

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 20:27 WIB
Jakarta -

Polisi mengungkapkan pemalsuan swab PCR dan antigen banyak dipesan oleh sejumlah oknum pekerja. Mereka memesan surat swab palsu dan meminta agar hasilnya dibuat positif COVID-19. Kok bisa?

"Tetapi yang lebih ini lagi, bukan cuma orang-orang yang minta memesan yang negatif saja. Tetapi juga ada yang pernah memesan untuk (hasilnya) positif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

Yusri menyebut orang-orang yang memesan surat swab dengan hasil positif COVID-19 rata-rata berasal dari kalangan pekerja. Mereka memesan surat tersebut supaya bisa mendapat libur kerja dari kantornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya yang (minta hasil swab) positif ini orang-orang yang tidak mau kerja. Bisa alasan tidak kerja dari kantornya kemudian memesan kepada yang bersangkutan dengan harga Rp 170 ribu," jelas Yusri.

"Jadi minta hasilnya PCR-nya dia positif sehingga ada alasan di kantornya tidak masuk kantor. Biasanya orang-orang yang pekerja-pekerja yang memesan sama yang bersangkutan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Promosi di Facebook

Diketahui, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR. Empat pelaku tersebut mempromosikan jasanya melalui media sosial, yaitu Facebook.

"Masih kita lakukan terus patroli di dunia maya untuk menemukan para pelaku yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri," kata Yusri.

Keempat pelaku ini ialah MI, NFA, NJ, dan NBP. Keempat pelaku berasal dari jaringan yang berbeda.

Rata-rata para pelaku mulai beroperasi pada Maret 2021. Keempat pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Herman Edco Simbolon, Kompol Mugia Yarri Juanda, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra, dan Kompol Noor Marghantara.

Para pelaku dijerat Pasal 263 dan/atau Pasal 268 juga Pasal 35 juncto Pasal 51 di Undang-Undang ITE dengan ancaman yang sama, 6 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads