2 Perempuan Jakarta Otaki Pencurian Bermodus Bius, Cari Mangsa Via Michat

2 Perempuan Jakarta Otaki Pencurian Bermodus Bius, Cari Mangsa Via Michat

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 17:49 WIB
Dua perempuan di Jakarta mencuri mobil dengan modus membius korban ditangkap polisi
Dua perempuan di Jakarta yang mencuri mobil dengan modus membius korban ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 5 pelaku pencurian mobil dengan modus pembiusan. Pencurian modus bius ini diotaki 2 orang perempuan, M (38) dan E (36).

"Jadi seorang pelaku dengan inisial M (38) dibantu rekannya dengan inisial E, ini mencari target dengan menggunakan akun media sosial, Michat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Rabu (14/7/2021).

"Selanjutnya, calon korban diajak janjian untuk bertemu. M dan E pura-pura mengencani korban, ada juga dengan modus menawarkan bisnis kopi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian diajak ke hotel. Setelah di dalam hotel, pelaku menawarkan kopi kepada korban.

"Kemudian ditawarkan oleh pelaku kopi, ternyata kopi tersebut berisi obat bius yang berjenis Alprazolam. Setelah meminum kopi tersebut, maka korban pingsan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Setelah korban pingsan, pelaku mengambil barang korban. Beberapa barang yang di ambil di antaranya mobil hingga barang-barang berharga lainnya.

Barang-barang hasil kejahatan itu digadaikan. Dalam kasus ini, ada 3 pria yang ikut diciduk sebagai penadah karena menerima barang hasil kejahatan kedua perempuan ini.

Beraksi 8 Kali

Diketahui pelaku telah melakukan pencurian dengan modus bius ini sejak Maret 2021. Kedua pelaku sudah melakukan perbuatannya di 8 lokasi.

"Beberapa barang sudah berhasil dijual ada juga barang digadaikan dan masih ada di para pelaku juga masih ada. Rata-rata barang ini dijual tentu di bawah standar," kata Azis.

Untuk handphone, pelaku menjual dengan hanya kisaran harga Rp 1 juta. Untuk mobil, pelaku biasa menjual di kisaran harga Rp 20 juta.

"Adapun jenis-jenis kendaraan yang jadi barang bukti adalah Mazda maupun Xenia. Beberapa barbuk atau hasil kejahatan masih dilacak namun kita sudah mendapatkan empat mobil sebagai barbuk," ucap Azis.

Saat ini para pelaku ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads