Seorang terpidana kasus pencabulan anak di Bireuen, Aceh, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Terpidana berinisial RD diciduk setelah empat tahun jadi buron.
"Terpidana RD ditangkap kemarin di sebuah warung kopi di Kecamatan Peusangan, Bireuen," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Fri Wisdom S. Sumbayak, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Penangkapan dilakukan tim Tabur Kejari Bireuen dibantu tim intelijen Kodim 0111/Bireuen. Saat diciduk, RD disebut sempat mencoba melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia akan dieksekusi di Lapas Bireuen untuk menjalani masa hukuman," jelasnya.
Menurutnya, kasus pencabulan yang dilakukan RD terjadi di rumah korban pada 13 Desember 2015. Keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi sehingga RD diciduk dan diadili.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, memvonis bebas RD. Jaksa penuntut umum (JPU) tidak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan kasasi.
"Berdasarkan putusan kasasi, RD dinyatakan bersalah melakukan pencabulan dan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Maret 2017," jelasnya.