Suasana Sepi Mal PGC Jaktim yang Tutup Selama PPKM Darurat

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 12:27 WIB
Suasana sepi di Mal PGC Jaktim saat PPKM darurat (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat diterapkan pemerintah sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Imbas aturan PPKM darurat itu, pusat perbelanjaan atau mal harus tutup sementara.

detikcom memantau suasana di Mal PGC Cililitan, Jakarta Timur (Jaktim), pada Rabu (14/7/2021). Suasana di Mal PGC Cililitan tampak sepi karena kios-kios di mal yang biasanya ramai pengunjung kini ditutup.

Hanya kios makanan yang masih diperbolehkan tetap buka, tapi itu pun hanya menyediakan fasilitas take away dan delivery. Sementara itu, kios handphone dan busana di mal tersebut harus tutup.

Suasana sepi Mal PGC Jaktim saat PPKM darurat (Rakha/detikcom)

Mayoritas kios-kios makanan yang masih buka berada di sisi luar Mal PGC Cililitan. Sementara kondisi di dalam mal tampak sepi dan sunyi karena tidak ada aktivitas perbelanjaan.

Koordinator Lapangan PPNS Satpol PP Jakarta Timur Iman Subhan mengatakan kondisi Mal PGC saat ini kondusif. Menurutnya, kios makan sudah menerapkan take away dan delivery.

"Kondisi di PGC secara umum sudah kondusif dan menerapkan prokes. Untuk PGC sendiri kita sudah lakukan penyisiran, untuk resto-resto sudah menerapkan juga take away dan delivery," ujar Iman saat melakukan pemeriksaan di PGC, Rabu (14/7/2021).

Selain itu, Iman menjelaskan saat ini kondisi kios di dalam area PGC sudah banyak yang tutup, terutama kios-kios yang tidak bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Lebih lanjut Iman juga menuturkan hotel yang berada di kawasan PGC tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Dirinya mendapati hotel tersebut sudah menerapkan aturan sesuai PKKM darurat.

"Kondisi yang kita temukan mereka benar-benar menerapkan prokes terkait dengan PPKM darurat di Jakarta, terus kita sudah mengecek juga ada karyawan yang sudah di-WFH-kan dan memang kondisi hotel sedang sepi," katanya.

Untuk diketahui, penutupan mal selama PPKM darurat tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu dikeluarkan pada Jumat (2/7).

Aturan itu tertuang dalam diktum ketiga poin e Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut bunyinya:

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d."




(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork