Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah akan segera disidang terkait perkara penerimaan suap dari pengusaha Agung Sucipto alias Anggu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjadwalkan sidang perdana Nurdin Abdullah pada 22 Juli 2021.
Dilihat detikcom, Rabu (14/7/2021), situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar menuliskan agenda sidang perdana Nurdin Abdullah digelar pada Kamis, 22 Juli 2021.
Sebelumnya, 4 orang tim jaksa KPK yang diwakili Muhammad Asri Irwan melimpahkan berkas perkara milik Nurdin Abdullah dan berkas Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat ke PN Makassar, Senin (12/7). Tim jaksa KPK telah menyerahkan sedikitnya 3 kardus berkas perkara untuk didaftarkan.
"Yang kami bawa adalah berkas perkara beserta dengan berkas dakwaan," ucap Asri Irwan kepada wartawan saat pelimpahan berkas, Senin (12/7) lalu.
Meski Nurdin Abdullah akan disidang di PN Makassar, M Asri menyebut penahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akan tetap di Jakarta. Oleh karena itu, Nurdin dan Edy akan mengikuti sidang secara virtual.
"Sementara Pak Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kita tahan di Jakarta karena seperti Agung Sucipto itu dilaksanakan virtual, maka nanti pun akan dilaksanakan secara virtual," katanya.
"Tapi kalau pemeriksaan saksi-saksi kami hadirkan langsung ke persidangan (pada Pengadilan Tipikor Negeri Makassar)," imbuh Asri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(hmw/nvl)