Sidang Perdana Perkara Suap Nurdin Abdullah Digelar 22 Juli

Sidang Perdana Perkara Suap Nurdin Abdullah Digelar 22 Juli

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 11:16 WIB
Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (Farih/detikcom)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah akan segera disidang terkait perkara penerimaan suap dari pengusaha Agung Sucipto alias Anggu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjadwalkan sidang perdana Nurdin Abdullah pada 22 Juli 2021.

Dilihat detikcom, Rabu (14/7/2021), situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar menuliskan agenda sidang perdana Nurdin Abdullah digelar pada Kamis, 22 Juli 2021.

Sebelumnya, 4 orang tim jaksa KPK yang diwakili Muhammad Asri Irwan melimpahkan berkas perkara milik Nurdin Abdullah dan berkas Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat ke PN Makassar, Senin (12/7). Tim jaksa KPK telah menyerahkan sedikitnya 3 kardus berkas perkara untuk didaftarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami bawa adalah berkas perkara beserta dengan berkas dakwaan," ucap Asri Irwan kepada wartawan saat pelimpahan berkas, Senin (12/7) lalu.

Meski Nurdin Abdullah akan disidang di PN Makassar, M Asri menyebut penahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akan tetap di Jakarta. Oleh karena itu, Nurdin dan Edy akan mengikuti sidang secara virtual.

ADVERTISEMENT

"Sementara Pak Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kita tahan di Jakarta karena seperti Agung Sucipto itu dilaksanakan virtual, maka nanti pun akan dilaksanakan secara virtual," katanya.

"Tapi kalau pemeriksaan saksi-saksi kami hadirkan langsung ke persidangan (pada Pengadilan Tipikor Negeri Makassar)," imbuh Asri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Di lain sisi, Anggu selaku orang atau pihak yang memberi suap kepada Nurdin Abdullah telah lebih dulu menjalani sidang perdana pada Selasa (18/5) lalu. Anggu bahkan telah dituntut 2 tahun penjara di sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (13/7).

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Selasa (13/7).

Tuntutan jaksa KPK itu karena terdakwa dianggap terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,

Jaksa KPK menganggap empat unsur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni unsur seorang perseorangan, memberi atau menjanjikan sesuatu, diberikan ke penyelenggara negara, hingga unsur dengan maksud penyelenggara negara itu berbuat sesuatu dengan kewenangannya sebagai penyelenggara negara.

"Keempat unsur tersebut terpenuhi semua sehingga semua unsur delik terbukti pada diri Agung Sucipto," beber Asri Irwan.

Anggu juga disebut secara sadar mengamini memberi sejumlah uang suap, baik secara langsung kepada Nurdin Abdullah atau melalui Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Sulsel alias bawahan kepercayaan Nurdin Abdullah.

"Dan terdakwa memberikan uang sejumlah150 ribu Singapura dolar secara langsung kepada Nurdin Abdullah yang saat itu Nurdin Abdullah berjanji mengusahakan perusahaan terdakwa mendapat proyek," ujar jaksa KPK lainnya, Andri Lesmana, di persidangan.

"Selain itu, Nurdin Abdullah mengatakan bahwa jika ingin memberikan sesuatu atau uang tentunya maka bisa melalui Edy Rahmat," sambung jaksa Andri Lesmana.

Kemudian, jaksa juga menyebut terdakwa Anggu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap Rp 2,5 miliar ke Nurdin Abdullah selaku penyelenggara negara yang penyerahan uang tersebut melalui perantara Edy Rahmat.

Halaman 2 dari 2
(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads