Seorang pria berinisial IK (34) tewas dibunuh pria gay di apartemen di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku berinisial AS (33) tega membunuh korban yang diketahui positif COVID-19.
Pembunuhan terjadi pada Rabu (7/7). Pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Noor Marghantara, pada Minggu (11/7).
"Pelaku kita amankan 4 hari setelah kejadian di tempat kerjanya. Tersangka inisial AS, ini adalah pegawai juga, pegawai biasanya resepsionis di apartemen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (13/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dibunuh di lantai 26 apartemen yang menjadi tempat tinggalnya. Pembunuhan bermula, ketika pelaku diminta datang untuk memijatnya.
"(Pelaku) dihubungi oleh si korban untuk memijit di kamar apartemennya. Saat akan melalukan pekerjaannya, ternyata pelaku mengetahui si korban ini positif COVID, sehingga ada niatan, menurut dia ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaan," jelasnya.
Keduanya kemudian cekcok setelah pelaku mengetahui korban positif COVID-19. Pelaku lalu mencekik korban hingga tewas.
Saling Kenal di Aplikasi Dating
Yusri menjelaskan korban dan pelaku sudah saling kenal sebelumnya. Keduanya saling mengenal lewat aplikasi dating 'Hornet'.
"Pelaku ini memang punya kelainan seksual, masuk dalam satu aplikasi bersama-sama dengan si korban," ujarnya.
Korban meminta pelaku datang untuk memijatnya. Sesuai dengan perjanjian, pelaku akan diberi imbalan Rp 300 ribu setelah selesai memijat korban.
"Tetapi pada saat korban melakukan pekerjaannya, pada saat itu memang ditagih dengan bayaran Rp 300 ribu untuk tarif, karena kerjaan si korban seperti itu sesama jenis," tuturnya.
Namun, belum selesai memijat, pelaku membunuh korban. Korban dicekik hingga tewas.
Halaman selanjutnya, pelaku mencuri kartu kredit korban
Lihat Video: Pria di Bekasi Dibunuh Gegara Minta Dipijat padahal Positif Corona
Curi Kartu Kredit
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri. Dia kabur membawa tas milik korban yang berisi kartu kredit dan beberapa barang lain.
"Credit card milik si korban sempat dibelanjakan oleh pelaku dengan membeli bermacam-macam barang, termasuk HP, drone, dan ada beberapa barang lain," katanya.
Tidak main-main, pelaku menggesek kartu kredit korban untuk membeli sejumlah barang senilai total Rp 30 juta.
"Kalau dihitung--kami masih mencoba dalami lagi--itu hampir Rp 30 jutaan yang terkuras dari kartu kredit korban," tuturnya.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan motif lain di balik aksi pembunuhan itu. Pelaku kini ditahan atas dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.