Fakta-fakta Penyebar Video Syur Gisel yang Divonis 9 Bulan Penjara

Round-Up

Fakta-fakta Penyebar Video Syur Gisel yang Divonis 9 Bulan Penjara

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 06:08 WIB
Jakarta -

PP dan MN, terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia dan Micahel Yukinobu Defretes telah divonis. Keduanya divonis 9 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya 1 tahun penjara.

Vonis itu diketok oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/7) kemarin. Hakim menyatakan PP dan MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonisnya 9 bulan penjara sama denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kalau dendanya tidak dibayar dendanya," kata pengacara PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi detikcom, Selasa (13/7/2021).

ADVERTISEMENT

Pengacara Keberatan

Atas putusan tersebut pengacara menyatakan keberatan. Sebab menurut Roberto, kliennya bukan orang pertama yang menyebarkan konten porno tersebut.

"Atas putusan itu kita keberatan, karena bukan dia pertama kali," katanya.

Meski begitu, Robert mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Robert masih akan berkonsultasi dengan kliennya apakah akan meminta banding atau tidak.

"Kalau tadi jaksa menerima putusannya, kami masih pikir-pikir," tuturnya.

Roberto kemudian mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan. Di antaranya kesaksian Gisel dan Nobu.


Halaman selanjutnya, simak fakta-fakta soal Gisel dan Nobu


Gisel Pertama Kali Sebar


Dalam persidangan terungkap video syur itu pertama kali disebar oleh Gisel. Gisel pula yang merekam adegan syur dengan lawannya, Nobu saat itu.

"Nah terungkap di persidangan yang pertama kali membuat video itu Gisel dan Nobu, lalu kemudian terungkap di persidangan yang mengirim video pertama kali itu adalah Gisel, Gisel mengirim ke Nobu, itu," jelas Roberto.

Menurut Robert, kliennya bukan orang yang pertama kali menyebarkan dan mendapatkan video itu dari banyak orang sebelumnya.

"Klien saya itu dapatnya dari puluhan ribu orang sebelumnya. Pertanyaan saya kenapa hanya klien saya yang dihadapkan di persidangan? Kenapa nggak yang lain, kan gitu," ungkapnya.

Maka sepatutnya, menurutnya Gisel lah yang seharusnya bertanggung jawab atas tersebarnya video syur itu.

Gisel Belikan Nobu Handphone

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terungkap pula bahwa Gisel pernah membelikan Nobu sebuah handphone.

"Iya terungkap di persidangan, Gisel sendiri yang menyatakan dan Nobu juga mengakui bahwa handphone-nya itu dibeliin oleh Gisel sewaktu si Nobu setuju untuk jadi asisten dia," jelas Roberto saat dihubungi detikcom, Selasa (13/7/2021).

Keterangan soal handphone ini terungkap ketika jaksa menanyakan sumber video syur Gisel dan Nobu. Dari keterangan Gisel, terungkap video itu direkam dirinya.

"Iya kan awal muasal (ditanya) video itu dari mana, lalu kemudian dikirim ke siapa, akhirnya diceritain oleh Gisel dan Nobu. Mereka ceritanya searah kok," paparnya.

Video syur itu kemudian dikirimkan oleh Gisel ke ponsel Nobu. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Nobu sendiri mengaku sempat menyimpan video itu namun tidak lama kemudian menghapusnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads