Penyebar Video Syur Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan Bui, Begini Jejak Kasusnya

Penyebar Video Syur Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan Bui, Begini Jejak Kasusnya

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 16:55 WIB
Jakarta -

Dua penyebar video syur Gisella Anastasia-Michael Yukinobu Defretes (Nobu), Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi alias PP dan MN, divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Pihak pengacara terdakwa keberatan dengan vonis tersebut. Begini perjalanan kasusnya hingga divonis 9 bulan.

Awalnya kasus video syur Gisel dan Nobu membuat heboh masyarakat pada akhir tahun lalu. Kasus tersebut bermula dari munculnya video seks berdurasi 19 detik, yang diduga saat itu diperankan oleh Gisel.

Polisi pun segera menyelidiki kasus tersebut setelah menerima adanya laporan. Dua orang inisial PP dan MN kemudian diamankan dan ditetapkan tersangka setelah diketahui sebagai penyebar masif video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video itu direkam pada sekitar 2017 di salah satu hotel yang berada di Medan. Gisel disebut mengakui sempat mengirimkan video itu ke Nobu.

Gisel pun ikut dimintai keterangan oleh polisi. Setelah dua kali Gisel diperiksa sebagai saksi, pada Selasa (29/12/2020), polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka video syur tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain Gisel, polisi menetapkan Nobu sebagai pemeran pria di video itu sebagai tersangka karena diduga ada kelalaian hingga akhirnya video syur tersebut tersebar di publik. Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai pemeran di video syur tersebut.

Polisi pun menetapkan Gisel dan Nobu dikenai wajib lapor. Sementara itu, berkas kasusnya disebut masih berada di kepolisian.


2 Terdakwa Penyebar Video Syur Dituntut 1 Tahun

Sementara itu, terkait pelaku penyebar video syur Gisel dan Nobu, PP dan MN, berkas dua tersangka itu masuk ke persidangan. Kedua terdakwa PP dan MN penyebar video syur Gisel dan Nobu itu dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa bersalah karena menyebarkan video berkonten asusila.

"Menyatakan Terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata jaksa penuntut umum seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi. Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama subsider selama 3 bulan kurungan," dilansir SIPP PN Jaksel.

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan kedua penuntut umum).

2 Terdakwa Dituntut 1 Tahun karena Dinilai Meresahkan


Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu, PP dan MN, dituntut pidana penjara 1 tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan.

"Hal memberatkannya, (perbuatan terdakwa) meresahkan masyarakat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.


2 Terdakwa Penyebar Video Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada PP dan MN, penyebar video syur Gisella Anastasia-Michael Yukinobu Defretes. Keduanya dinyatakan bersalah menyebarkan video porno.

"Vonisnya 9 bulan penjara sama denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kalau dendanya tidak dibayar," kata pengacara PP, Robert Sihotang, saat dihubungi detikcom, Selasa (13/7/2021).

Sidang vonis digelar di PN Jaksel siang tadi. Dalam persidangan itu, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Kemarin dakwaan jaksa ada UU ITE dan pornografi, di persidangan tak terbukti pornografinya, dianggap hanya menyebarkan," katanya.

Atas putusan tersebut, Robert menyatakan keberatan. Menurutnya, kliennya bukan yang pertama kali menyebarkan video syur Gisel dan Nobu.

"Atas putusan itu kita keberatan, karena bukan dia pertama kali," katanya.

Meski begitu, Robert mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Robert masih akan berkonsultasi dengan kliennya apakah akan meminta banding atau tidak.

"Kalau tadi jaksa menerima putusannya, kami masih pikir-pikir," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads