Seorang guru les bahasa Jepang, Muhamad Jahrudin (27), ditangkap polisi atas pemalsuan surat swab antigen dan PCR. Jahrudin mempromosikan jasa tes COVID tanpa tes melalui situs jejaring sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka Jahrudin bekerja sama dengan kekasihnya, Nahdania (22). Jahrudin bertugas mencari konsumen di media sosial.
"Dia (Jahrudin) ini yang mencari customer dengan cara memposting di akun FB-nya. Jadi dia memasarkan melalui akun Facebook dan negosisasi dengan para pemesan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Nahdania bertugas membuat dan mencetak dokumen surat swab palsu. Dia juga menyediakan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.
"Baik PCR maupun antigen bahkan, KTP, SIM semua bisa dia palsukan dengan tarif yang sudah ditentukan. Misal SIM ini Rp 300 ribu, kemudian KTP Rp 80 ribu sudah bisa dapet, termasuk ID card lain," jelasnya.
Nahdania diketahui pernah bekerja pada sebuah percetakan. Nahdania memiliki alat untuk mencetak.
Manfaatkan Situasi Pandemi
Sementara itu, Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda menjelaskan bahwa Jarmudin merupakan seorang guru les bahasa Jepang.
"Dia ini guru les bahasa Jepang, kemudian karena situasi pandemi ini dia manfaatkan untuk mencari keuntungan," kata Mugia.
Jarmudin bertugas mencari konsumen melalui media sosial. Dia juga yang mencari contoh surat swab dari beberapa rumah sakit.
"Jadi dia ini nyari dari website. Kan suka ada yang posting-posting surat hasil swab, nah sama dia itu dikumpulkan dijadikan contoh," paparnya.
Sementara itu, kekasihnya bertugas membuat surat swab dengan menggunakan Microsoft Word. Setelah jadi, surat itu dikirimkan ke konsumen dalam bentuk pdf.
"Dia jual surat swab antigen itu Rp 80 ribu," katanya.
Keduanya memalsukan surat swab sejak Maret 2021. Saat ini keduanya ditahan atas tuduhan Pasal 263 dan/atau Pasal 268 juga Pasal 35 juncto Pasal 51 di Undang-Undang ITE dengan ancaman yang sama 6 tahun penjara.
Lihat juga video 'Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Catut Nama Perusahaan Lab dalam Aksinya':